Jepang Perketat Hukum Mengemudi Berbahaya: Ambang Batas Kecepatan dan Alkohol Diperjelas
Baca dalam 60 detik
- Revisi undang-undang di Jepang menetapkan batas kecepatan berlebih 50 km/jam di jalan biasa dan 60 km/jam di tol, serta kadar alkohol napas 0,5 mg/l sebagai definisi mengemudi berbahaya.
- Aturan baru ini menghilangkan ambiguitas hukum sebelumnya yang hanya menggunakan frasa 'sulit mengendalikan kendaraan', sehingga jaksa tidak perlu lagi membuktikan niat jahat.
- Pemerintah Jepang juga akan mengkaji ulang tes mengemudi bagi lansia di atas 75 tahun yang memiliki catatan pelanggaran, menyusul tingginya angka residivis.

Jepang resmi mengesahkan revisi undang-undang lalu lintas yang memberikan definisi kuantitatif terhadap pelanggaran mengemudi berbahaya, sebuah langkah yang diharapkan mampu menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya. Aturan baru ini menjawab kritik publik selama bertahun-tahun terhadap standar hukum yang terlalu kabur dan sulit diterapkan.
Dalam revisi yang disahkan Kamis (25/6) tersebut, kecepatan berlebih kini didefinisikan secara tegas: melaju setidaknya 50 kilometer per jam di atas batas kecepatan di jalan biasa, dan 60 kilometer per jam di jalan tol. Sementara itu, mengemudi dalam pengaruh alkohol ditetapkan pada konsentrasi alkohol napas minimal 0,5 miligram per liter, atau setara dengan kadar alkohol darah 1,0 miligram per mililiter—kira-kira dua hingga tiga botol bir.
Sebelumnya, undang-undang hanya menggunakan frasa subjektif seperti "kecepatan yang menyulitkan pengendalian kendaraan" dan "kondisi yang membuat pengemudi sulit mengemudi secara normal". Akibatnya, jaksa harus membuktikan adanya niat jahat (malicious intent) untuk menjerat pelaku dengan pasal mengemudi berbahaya yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Banyak kasus akhirnya hanya dijerat dengan pasal kelalaian yang hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Revisi ini juga memperluas cakupan tindakan berbahaya dengan memasukkan "drifting" (selip yang disengaja) dan "wheelie" (mengangkat roda depan motor) sebagai pelanggaran. Namun, frasa "sulit mengendalikan" tetap dipertahankan untuk situasi tertentu, seperti kecelakaan akibat kendaraan melaju terlalu cepat hingga tidak bisa berbelok tajam.
Di sisi lain, Kepolisian Nasional Jepang pada hari yang sama mengumumkan pembentukan panel untuk membahas revisi tes mengemudi praktis bagi pengemudi berusia 75 tahun ke atas yang memiliki catatan pelanggaran. Panel tersebut ditargetkan menyusun laporan pada Agustus mendatang. "Kami perlu mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi lansia," ujar Yoshinobu Kusunoki dari kepolisian dalam konferensi pers. "Kami berharap dapat menerapkan langkah-langkah sambil tetap menjamin sarana transportasi." Data kepolisian menunjukkan bahwa pengemudi lansia berusia 75 tahun ke atas yang memiliki pelanggaran dan lulus tes lebih dari dua kali lebih mungkin untuk mengulangi pelanggaran dibandingkan mereka yang tidak diwajibkan mengikuti tes.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini bisa menjadi referensi dalam upaya merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang masih menggunakan parameter subjektif untuk pelanggaran berat. Di Indonesia, kasus kecelakaan akibat pengemudi mabuk atau ugal-ugalan kerap menuai protes karena hukuman yang dianggap ringan. Adopsi standar kuantitatif seperti di Jepang berpotensi memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian bagi aparat serta masyarakat.
Ke depan, efektivitas undang-undang baru Jepang akan bergantung pada konsistensi penegakan di lapangan dan adaptasi pengemudi. Pertanyaan yang muncul: akankah standar numerik ini benar-benar mengurangi jumlah korban jiwa, atau justru memicu perdebatan baru di pengadilan? Jepang akan menjadi laboratorium bagi negara-negara lain yang bergulat dengan masalah serupa.



