Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka: Mainkan Proposal Fiktif Dana Hibah Covid-19
Baca dalam 60 detik
- Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, ditahan Kejari atas dugaan mengondisikan proposal fiktif penerima hibah pariwisata 2020.
- Ayahnya, Sri Purnomo, telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama; kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
- Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dana PEN di daerah dan memperkuat desakan reformasi tata kelola hibah.

Kejaksaan Negeri Sleman menahan Raudi Akmal, anggota DPRD setempat, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang melibatkan ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta itu dilakukan Senin malam (22/6/2026) menyusul pengembangan penyidikan yang menemukan peran aktif Raudi dalam pengondisian proposal penerima hibah.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa Raudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya di kantor Kejari Sleman. Surat perintah penahanan bernomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 diterbitkan pada 22 Juni 2026, menandai babak baru dalam kasus yang telah menjerat sang ayah dengan vonis 6 tahun penjara pada April lalu.
Dana hibah yang menjadi objek perkara berasal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar, dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penyaluran dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun, alih-alih tepat sasaran, dana itu diduga dikorupsi melalui skema pengondisian proposal kelompok masyarakat.
Penyidik menduga Raudi secara aktif mengondisikan proposal-proposal yang diajukan agar ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo. “Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” kata Bambang. Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsidair Pasal 604. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana hibah daerah, terutama yang dialokasikan dalam situasi darurat seperti pandemi.
Konteks Indonesia: Praktik korupsi dana hibah di daerah bukanlah hal baru, namun kasus Sleman menjadi perhatian karena melibatkan pejabat aktif dan mantan kepala daerah dalam satu keluarga. Dana PEN yang seharusnya menjadi penyelamat ekonomi justru disalahgunakan, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat kabupaten. Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk merevisi mekanisme penyaluran hibah agar lebih transparan dan berbasis kinerja.
Ke depan, proses hukum terhadap Raudi akan menjadi ujian bagi independensi peradilan di Yogyakarta. Akankah vonis terhadap ayah dan anak ini memberikan efek jera, atau justru memperlihatkan celah hukum yang masih bisa dimanfaatkan? Publik menanti apakah Kejari Sleman akan mengembangkan kasus ini ke aktor lain yang mungkin terlibat dalam pengondisian proposal.



