Regulator AS Tolak Izin Bank Bunq, Ekspansi Fintech Belanda ke Pasar Amerika Terhambat
Baca dalam 60 detik
- OCC menolak aplikasi bank nasional Bunq karena masalah pengawasan dan kepatuhan, memicu kemunduran bagi rencana ekspansi perusahaan ke AS.
- Penolakan ini menyoroti ketatnya regulasi perbankan AS, terutama bagi fintech asing yang ingin bersaing dengan bank lokal.
- Bunq berkomitmen untuk memperbaiki rencana bisnisnya dan mengajukan ulang, sementara Wise juga mengalami nasib serupa, menandakan tren penolakan OCC.

Kantor Pengawas Mata Uang Amerika Serikat (OCC) secara resmi menolak permohonan izin bank nasional yang diajukan Bunq, perusahaan fintech asal Belanda. Keputusan yang disampaikan melalui surat tertanggal 4 Agustus ini menjadi pukulan telak bagi ambisi Bunq untuk memperluas layanan perbankannya ke pasar AS, sebuah langkah yang sebelumnya sangat dinantikan oleh para investor dan pengamat industri.
Dalam surat penolakannya, OCC menyoroti sejumlah kelemahan fundamental dalam aplikasi Bunq, termasuk kurangnya kejelasan mengenai skema kapitalisasi di AS, pengalaman manajemen yang dianggap belum memadai dalam mengelola kartu kredit tanpa jaminan, serta keraguan atas kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara aman dan menghasilkan profit di tengah persaingan ketat industri perbankan AS. Regulator juga menggarisbawahi adanya "masalah signifikan dalam pengawasan dan kepatuhan" yang menjadi dasar utama penolakan.
Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara Bunq menyatakan bahwa perusahaan akan berupaya mengatasi seluruh kekhawatiran yang diajukan OCC. "OCC menginginkan rencana yang lebih spesifik untuk pasar AS, dengan pengalaman yang lebih terbukti dalam produk yang kami tawarkan, serta detail mengenai struktur keuangan kami," ujarnya. Bunq menegaskan komitmennya untuk terus mengejar kehadiran perbankan di AS, meskipun harus melalui proses yang lebih panjang dan penuh tantangan.
Ini bukan pertama kalinya Bunq mencoba menembus pasar AS. Perusahaan sempat mengajukan aplikasi pada awal 2024, namun menariknya kembali, dan kemudian mengajukan ulang pada Januari tahun ini. Sebelumnya, Bunq telah berhasil mendapatkan lisensi broker-dealer yang disetujui FINRA pada 2025, yang memungkinkan perusahaan menawarkan produk investasi di AS. Lisensi tersebut diharapkan menjadi batu loncatan menuju izin bank penuh, namun kini rencana itu harus ditunda.
Penolakan OCC terhadap Bunq bukanlah kasus yang terisolasi. Pada bulan lalu, OCC juga menolak aplikasi Wise, perusahaan fintech asal Inggris, untuk menjadi bank perwalian nasional dengan alasan serupa. Wise pun menyatakan akan mengajukan aplikasi baru. Fenomena ini menunjukkan bahwa OCC semakin ketat dalam menyaring calon bank baru, terutama yang berasal dari luar negeri, meskipun mereka memiliki reputasi baik di negara asalnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kepatuhan regulasi dan kesiapan modal bagi perusahaan fintech yang ingin berekspansi ke pasar yang lebih matang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia sendiri tengah mendorong penguatan industri fintech melalui berbagai regulasi, termasuk kewajiban permodalan minimum dan uji kepatutan. Kasus Bunq menunjukkan bahwa regulator di negara maju tidak segan menolak pemain asing jika dianggap belum siap, sebuah sinyal bahwa ekspansi internasional harus diiringi dengan persiapan yang matang dan pemahaman mendalam terhadap regulasi lokal.
Ke depan, langkah Bunq untuk memperbaiki rencana bisnisnya akan menjadi ujian bagi ketahanan fintech Eropa dalam menghadapi hambatan regulasi di AS. Apakah Bunq akan berhasil meyakinkan OCC pada percobaan berikutnya, atau akankah ia mengalihkan fokus ke pasar lain yang lebih mudah ditembus? Pertanyaan ini akan menentukan arah strategi ekspansi Bunq dan menjadi indikator bagi fintech lain yang bercita-cita menembus pasar AS.



