Sony Sonjaya Minta Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Singgung Kasus Bharada E
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK untuk mengungkap kasus korupsi MBG.
- Kuasa hukum Sony membandingkan kasusnya dengan Bharada E yang mendapat status JC meski sebagai pelaku utama.
- Kejagung menolak permohonan tersebut dengan alasan Sony dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mendorong permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim kuasa hukumnya berharap LPSK mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada preseden kasus Bharada E yang dianggap serupa.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut bahwa undang-undang memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengajukan JC sepanjang bersedia mengungkap fakta di balik perkara. "Kami sudah ajukan JC ke LPSK, dan saat ini masih dalam proses verifikasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6). Krisna menambahkan bahwa istri Sony telah dimintai keterangan oleh LPSK, dan dalam waktu dekat tim LPSK akan bertemu langsung dengan Sony di Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, Krisna secara eksplisit menyinggung kasus Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan penjara setelah ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. "Bharada E adalah pelaku utama yang menembak, tapi tetap mendapat status JC sehingga hukumannya berkurang drastis. Kenapa klien kami tidak bisa?" ujarnya. Perbandingan ini menjadi senjata utama tim kuasa hukum untuk meyakinkan LPSK bahwa Sony layak mendapat perlindungan serupa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan penolakan terhadap permohonan JC Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Dia bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lebih besar. Syarat utama JC adalah mengakui perbuatan, tapi dalam pemeriksaan terakhir Sony masih menyangkal," tegas Syarief, Selasa (23/6).
LPSK sendiri masih menahan diri. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan bahwa permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan. "Kami juga menerima surat permohonan perlindungan bagi keluarga Sony," ujarnya, Rabu (24/6). Keputusan akhir akan diambil setelah rapat pimpinan LPSK yang dijadwalkan setelah pertemuan dengan Kejagung.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara upaya pengungkapan korupsi dan persyaratan ketat status JC. Jika Sony akhirnya dikabulkan, ia berpotensi membongkar jaringan yang lebih luas dalam skandal MBG. Namun, penolakan Kejagung menunjukkan bahwa penyidik enggan memberikan keringanan kepada aktor utama yang belum kooperatif. Pertanyaan yang menggantung: akankah LPSK mengikuti jejak Bharada E atau mempertahankan standar yang lebih ketat?



