Hakim Vonis 8 Tahun Penjara untuk Pengusaha di Kasus Korupsi Kredit LPEI
Baca dalam 60 detik
- Hendarto, pemilik dua perusahaan, divonis 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam penyaluran kredit LPEI yang merugikan negara Rp1,05 triliun dan US$49,8 juta.
- Vonis hakim sejalan dengan tuntutan KPK, dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti triliunan rupiah; uang hasil korupsi dipakai untuk judi dan barang mewah.
- Kasus ini melibatkan lima mantan pejabat LPEI yang dituntut terpisah, mengungkap celah pengawasan kredit ekspor yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, atas keterlibatannya dalam korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Vonis ini dibacakan pada Senin (22/6) malam, dengan hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,05 triliun dan US$49,8 juta.
Selain hukuman badan, Hendarto diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta uang pengganti sebesar total kerugian negara. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 7 tahun. Hakim memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas dan uang yang telah disetor Hendarto sebesar Rp3,77 miliar sebagai pengurang kewajiban uang pengganti.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendarto melakukan korupsi secara bersama-sama dengan lima mantan pejabat LPEI, yaitu Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Mereka kini menghadapi proses hukum terpisah. Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hakim memberatkan hukuman karena perbuatan Hendarto tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Fakta persidangan mengungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Sebaliknya, hal meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, serta kondisi kesehatannya yang sedang sakit.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit ekspor oleh LPEI, yang seharusnya mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global. Alih-alih, dana negara justru dikorupsi dan dinikmati secara pribadi.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak swasta dan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang. Pertanyaan besarnya, apakah pengembalian kerugian negara sebesar triliunan rupiah benar-benar dapat direalisasikan, atau hanya menjadi angka di atas kertas?



