KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Korupsi Imigrasi 40 Hari
Baca dalam 60 detik
- KPK memperpanjang masa tahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi, dengan Silmy Karim mulai 24 Juni 2026.
- Perpanjangan ini dilakukan karena penyidikan masih membutuhkan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan aset.
- Kasus yang bermula dari OTT pada awal Juni 2026 ini melibatkan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan dan aset kripto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal tanpa hambatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan pertama ini berlaku berbeda bagi para tersangka. Untuk Silmy Karim, masa tahanan diperpanjang mulai 24 Juni 2026, sementara tujuh tersangka lainnya, termasuk Saffar Muhammad Godam, sudah dimulai sejak 23 Juni 2026. "Perpanjangan ini diperlukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, dan satu di antaranya, Silmy Karim, menyerahkan diri. Dari OTT itu, penyidik menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Delapan tersangka yang kini ditahan adalah Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026), Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Menurut Budi, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran uang dan rangkaian peristiwa. Pekan lalu, penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan di sejumlah lokasi untuk mendalami dokumen, barang bukti elektronik, dan aset terkait. "Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tegasnya. KPK juga berkepentingan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan lalu lintas orang asing. Dugaan pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal menunjukkan adanya celah sistemik yang perlu segera dibenahi. Ke depan, publik menanti apakah KPK mampu mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.



