Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi: Tak Akui Salah dalam Kasus Ijazah
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma menolak tawaran restorative justice dan plea bargaining dari jaksa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak bersalah karena hanya meneliti objek ijazah yang selama ini menjadi polemik tanpa kepastian hukum.
- Keduanya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah ditangkap Polda Metro Jaya pekan lalu.

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, memilih jalur hukum ketimbang berdamai dengan Presiden Joko Widodo. Dalam proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6), keduanya secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) dan pengakuan bersalah yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Mereka merasa tidak pernah bersalah karena yang dilakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan keasliannya, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik tanpa ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli," ujar Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy dan Tifa, di Kejari Jaksel.
Penolakan ini menunjukkan sikap perlawanan terhadap upaya penyelesaian di luar pengadilan. Gafur menambahkan bahwa kliennya menganggap tawaran RJ dan plea bargaining tidak relevan karena mereka yakin tidak melakukan tindak pidana. "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo," tegasnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Roy dan Tifa yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka setelah laporan dari pihak Istana. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka saat pelimpahan barang bukti ke kejaksaan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami harus memastikan tersangka hadir dalam proses pelimpahan," kata Iman, Jumat (19/6).
Penolakan RJ dan plea bargaining ini berpotensi memperpanjang proses hukum. Jika kasus dilanjutkan ke pengadilan, publik akan menyaksikan pembuktian hukum mengenai keaslian ijazah presiden. Langkah Roy dan Tifa juga bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, di mana tersangka memilih bertahan pada keyakinan daripada mengambil jalan pintas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini memegang kendali atas perkara ini. Pertanyaan besarnya, apakah pengadilan akan mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini dinanti? Atau justru kasus ini akan menjadi ajang uji kebenaran di ruang sidang?



