Polri Pulangkan Buronan Red Notice dari Maroko, Kerugian Investor Capai Rp337 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Michael Steven, buronan Interpol Red Notice, diekstradisi dari Maroko pada 21 Juni 2026 setelah ditangkap tiga bulan sebelumnya.
- Tersangka kasus pasar modal, penipuan, dan pencucian uang ini diduga merugikan investor hingga Rp337,4 miliar.
- Keberhasilan ekstradisi menunjukkan penguatan kerja sama internasional Polri dan komitmen memberantas kejahatan lintas negara.

Polri berhasil memulangkan seorang buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dari Maroko, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum lintas negara. Michael Steven, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, tiba di Tanah Air pada Minggu, 21 Juni 2026, setelah melalui proses ekstradisi yang panjang.
Pemulangan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, setelah pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026. Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan otoritas Maroko. Menurut Brigjen Untung, kasus ini menjadi bukti efektivitas jaringan Interpol dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/26).
Kasus yang menjerat Michael Steven ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana yang dilakukan mencakup pelanggaran di pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Angka ini menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar dan berdampak langsung pada banyak investor.
Bagi Indonesia, keberhasilan ekstradisi ini memiliki arti penting dalam upaya memberantas kejahatan keuangan lintas negara. Dengan semakin terintegrasinya sistem keuangan global, pelaku kejahatan seringkali mencoba melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Keberhasilan Polri bekerja sama dengan Interpol dan negara lain menjadi sinyal bahwa Indonesia serius dalam mengejar para buronan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Ke depan, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus ini akan membuka jaringan kejahatan yang lebih luas, dan bagaimana perlindungan terhadap investor yang dirugikan dapat dioptimalkan.



