Warga Australia Terakhir yang Terkait ISIS Dipulangkan, Langkah Kontroversial di Tengah Perdebatan Keamanan dan HAM
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan Australia yang diduga terkait ISIS menjadi warga terakhir yang diizinkan pulang dari kamp pengungsian di Suriah, setelah perintah larangan sementara kedaluwarsa.
- Pemerintah Australia memberlakukan pengawasan ketat dan pembatasan komunikasi, namun langkah ini memicu perdebatan antara keamanan nasional dan kewajiban kemanusiaan.
- Kasus ini menjadi preseden bagi negara-negara Barat lain yang masih menghadapi dilema serupa, termasuk implikasi bagi kebijakan repatriasi di Indonesia.

Pemerintah Australia akhirnya mengizinkan seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Islamic State (ISIS) untuk kembali ke tanah air, setelah upaya hukum untuk menahannya di kamp pengungsian Suriah gagal. Keputusan ini menandai berakhirnya babak panjang repatriasi warga Australia yang terjebak pasca runtuhnya kekhalifahan ISIS, namun sekaligus membuka kembali perdebatan sengit tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia.
Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, mengonfirmasi bahwa perempuan yang namanya tidak diungkapkan itu adalah warga Australia terakhir dari lebih dari 30 perempuan dan anak-anak yang sebelumnya ditahan di kamp-kamp pengungsian di Suriah. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan perintah larangan sementara (temporary exclusion order) untuk mencegah kepulangannya, namun masa berlaku perintah tersebut telah habis dan secara hukum Australia tidak dapat menolak warga negaranya sendiri.
"Kami telah menerapkan pengawasan dan pemantauan tingkat tinggi, hingga batas hukum yang kami miliki," ujar Burke dalam pernyataannya, Kamis (25/6). Perempuan itu akan menghadapi kondisi keamanan yang ketat setelah tiba di Australia, termasuk pengawasan ketat dan pembatasan akses komputer serta telepon. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi ancaman, meskipun para kritikus menilai bahwa kebijakan tersebut masih menyisakan celah keamanan.
Fenomena "pengantin ISIS"โsebutan bagi perempuan yang meninggalkan Australia untuk mengikuti suami mereka yang bergabung dengan kelompok jihadisโtelah menjadi isu pelik bagi banyak negara Barat. Ratusan perempuan dari negara-negara seperti Kanada, Inggris, dan Australia tergiur bergabung dengan ISIS saat kelompok itu berjaya. Namun setelah kekhalifahan runtuh, mereka terdampar di kamp-kamp pengungsian yang kumuh dan penuh kekerasan di Suriah, menimbulkan dilema bagi negara asal mereka: apakah akan memulangkan dan menghadapi risiko keamanan, atau membiarkan mereka di pengungsian tanpa kepastian hukum.
Komisi Hak Asasi Manusia Australia telah mendesak pemerintah untuk memulangkan perempuan dan anak-anak yang masih terjebak di kamp-kamp tersebut, dengan alasan kemanusiaan. Namun, sebagian masyarakat Australia menolak kepulangan mereka, menganggap para perempuan itu telah mengkhianati negara dan harus bertanggung jawab atas pilihan mereka. Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kewajiban negara terhadap warganya dan kekhawatiran akan potensi ancaman terorisme.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat beberapa warga negara Indonesia (WNI) juga pernah terlibat dengan ISIS dan kini berada di pengungsian atau telah dipulangkan. Pemerintah Indonesia menghadapi dilema serupa, terutama dalam hal deradikalisasi dan reintegrasi mantan simpatisan ISIS. Kebijakan Australia yang mengedepankan pengawasan ketat namun tetap memulangkan warganya bisa menjadi bahan pembelajaran, meskipun konteks hukum dan sosial di Indonesia berbeda.
Ke depannya, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah pendekatan Australia ini akan efektif mencegah potensi radikalisasi, atau justru menimbulkan risiko baru? Negara-negara lain yang masih bergulat dengan masalah serupa akan mengamati dengan saksama bagaimana Australia menangani kasus terakhir ini, yang bisa menjadi preseden bagi kebijakan repatriasi di masa depan.



