Korlantas Polri Tetapkan Tujuh Indikator Kinerja Utama: Road Safety Index Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri mengumumkan tujuh indikator kinerja utama (IKU) dalam Renstra 2025-2029, dengan Road Safety Index (RSI) sebagai fokus utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
- Indikator lain mencakup kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, capaian PNBP, efektivitas edukasi keselamatan, serta optimalisasi ETLE dan penyelesaian kasus kecelakaan.
- Langkah ini diambil dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, menandai komitmen Polri pada tata kelola berbasis data dan akuntabilitas periodik.

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkuat tujuh indikator kinerja utama (IKU) yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029, dengan Road Safety Index (RSI) menjadi indikator paling krusial untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan harus memiliki tolok ukur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkala. “Pertanggungjawaban ini harus dijawab setiap periodik, apakah itu setiap tiga bulan, enam bulan, atau setiap tahun,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
RSI dinilai sebagai “roh” dari tugas Korlantas dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Indeks ini diukur setiap triwulan untuk menjadi dasar penyusunan langkah preemtif dan preventif. “Setiap tiga bulan sekali diukur Road Safety Index tahun 2025, kemudian triwulan I, II, III,” jelas Dirgakkum. Dengan data tersebut, Korlantas dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan keselamatan secara real-time.
Indikator kedua adalah indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang menjadi fokus fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident). Sementara itu, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga masuk dalam daftar IKU. “Karena rekan-rekan ini adalah penghasil PNBP, maka capaian, kendala, tantangan harus dihitung,” kata Dirgakkum. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas tidak hanya bertugas menjaga keselamatan, tetapi juga berkontribusi pada pendapatan negara.
Di bidang keamanan dan keselamatan (kamsel), RSI akan dijadikan dasar untuk menyusun strategi edukasi dan kampanye budaya keselamatan. Indikator kelima adalah respons masyarakat terhadap program edukasi yang telah dijalankan. “Kalau tidak ada balikan dari masyarakat, tidak ada feedback, berarti program yang kita glorifikasikan itu tidak baik,” tegas Dirgakkum. Pendekatan ini menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menilai efektivitas sosialisasi.
Dua indikator terakhir berkaitan dengan fungsi penegakan hukum (gakkum), yaitu peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. ETLE diharapkan mampu mengurangi pelanggaran secara signifikan tanpa perlu intervensi langsung petugas di lapangan, sekaligus meningkatkan transparansi penindakan.
Bagi masyarakat Indonesia, komitmen ini berarti pelayanan lalu lintas yang lebih terukur dan akuntabel. Dengan adanya target periodik, publik dapat mengawasi kinerja Korlantas secara lebih konkret, terutama dalam hal keselamatan berkendara dan penegakan hukum yang adil. Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana realisasi IKU ini mampu menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia, serta apakah target PNBP tidak mengorbankan aspek pelayanan publik.



