Perlombaan Luar Angkasa Modern: Saatnya Aturan Baru Agar Tak Berujung Petaka
Baca dalam 60 detik
- Misi Artemis II yang membawa astronot Kanada ke Bulan awal tahun ini bukan sekadar pencapaian sains, melainkan langkah geopolitik dalam persaingan antariksa yang kian melibatkan banyak negara dan perusahaan swasta.
- Sumber daya Bulan seperti air dan helium-3 menjadi rebutan karena potensinya sebagai bahan bakar, namun ketiadaan aturan main yang jelas meningkatkan risiko konflik dan bencana debris yang bisa melumpuhkan layanan satelit vital di Bumi.
- Para ahli mendesak penguatan tata kelola luar angkasa melalui pendekatan multi-aktor—negara, swasta, dan masyarakat sipil—agar eksplorasi antariksa tidak berakhir seperti tragedi akibat perang atau tabrakan berantai.

Misi Artemis II yang membawa astronot Kanada Jeremy Hansen dan tiga rekannya mengitari Bulan awal tahun ini mungkin digembar-gemborkan sebagai langkah besar bagi umat manusia. Namun di balik capaian ilmiah tersebut, para pengamat melihatnya sebagai manuver politik yang menandai babak baru perlombaan antariksa—kali ini dengan taruhan sumber daya dan dominasi strategis yang jauh lebih kompleks dibanding era Perang Dingin.
Jika tata kelola luar angkasa tidak segera diperkuat, persaingan ini berpotensi memicu bencana yang dampaknya langsung terasa di Bumi. Bayangkan jika satelit navigasi, komunikasi, atau pemantauan cuaca yang kita andalkan setiap hari tiba-tiba lumpuh akibat tabrakan debris atau serangan militer. Skenario itu bukan fiksi ilmiah, melainkan ancaman nyata yang kian mendekat.
Berbeda dengan perlombaan abad ke-20 yang hanya melibatkan Amerika Serikat dan Uni Soviet, kini setidaknya sepuluh negara dan puluhan perusahaan swasta seperti SpaceX, Blue Origin, dan Boeing ikut bertarung. Mereka semua mengincar Bulan karena menyimpan air dan helium-3—sumber daya yang bisa diolah menjadi bahan bakar roket. Siapa pun yang menguasainya akan memiliki keunggulan strategis luar biasa.
Bagi Indonesia, ancaman ini terasa dekat. Negeri ini sangat bergantung pada satelit untuk telekomunikasi, siaran televisi, internet, dan pemantauan cuaca. Gangguan pada orbit Bumi akibat perang atau kecelakaan antariksa bisa memutus konektivitas di ribuan pulau. Belum lagi potensi hilangnya data iklim yang krusial bagi sektor pertanian dan perikanan.
Kerangka hukum yang ada saat ini, terutama Traktat Luar Angkasa 1967, dianggap oleh banyak pakar sebagai konstitusi yang memberikan prinsip dasar—seperti larangan klaim kedaulatan dan penggunaan senjata pemusnah massal. Namun aturan teknis operasionalnya belum pernah diperbarui secara memadai. “Traktat itu seperti konstitusi: memberikan nilai-nilai abadi, tapi butuh peraturan pelaksana yang bisa beradaptasi dengan teknologi baru,” ujar seorang analis kebijakan antariksa.
Sayangnya, upaya merumuskan aturan teknis itu mandek. Jalur multilateral di Perserikatan Bangsa-Bangsa lambat dan rawan politisasi. Sementara jika diserahkan sepenuhnya ke sektor swasta, aturan yang lahir cenderung menguntungkan kepentingan bisnis semata. Pendekatan “minilateral” lewat kelompok seperti ASEAN, Quad, atau Uni Afrika dinilai lebih prospektif karena para anggotanya sudah terbiasa bekerja sama.
Artemis Accords, inisiatif non-mengikat yang dipimpin AS, menjadi salah satu contoh upaya menciptakan norma bersama. Namun tanpa partisipasi semua pemangku kepentingan—termasuk negara berkembang dan masyarakat sipil—risiko fragmentasi aturan tetap tinggi.
Kita berada di persimpangan: membiarkan langit dipenuhi debris dan potensi perang, atau mengubah cara pandang terhadap antariksa sebagai milik bersama yang harus dijaga. Konsep “kewarganegaraan antariksa” (space citizenship) mengajak setiap individu sadar bahwa aktivitas di orbit berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Seperti halnya tata kelola internet atau perubahan iklim, suara publik perlu didengar dalam menentukan nasib eksplorasi antariksa.
Pertanyaan yang tersisa: mampukah negara-negara, termasuk Indonesia, duduk bersama merumuskan aturan main sebelum ambisi di Bulan berubah menjadi tragedi di Bumi?



