Inggris Dorong Media Sosial Prioritaskan Berita Tepercaya, Ancaman Baru bagi Algoritma
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Inggris berencana mewajibkan platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok menampilkan konten dari lembaga penyiaran publik dan sumber berita tepercaya secara lebih menonjol.
- Langkah ini menyusul larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan didorong oleh temuan Ofcom bahwa 40% orang dewasa Inggris terpapar misinformasi setiap bulan.
- Jika diterapkan, kebijakan ini berpotensi mengubah cara algoritma bekerja dan memicu perdebatan global tentang regulasi konten digital, termasuk implikasinya bagi Indonesia.

Pemerintah Inggris tengah mengkaji kebijakan yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memberikan prioritas lebih pada konten dari sumber berita yang dianggap tepercaya, seperti BBC, ITV, dan Channel 4. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperketat regulasi sektor digital dan memerangi penyebaran misinformasi yang kian meresahkan.
Departemen Kebudayaan Inggris pada Senin (22/6) mengumumkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan untuk mewajibkan platform seperti Facebook milik Meta, YouTube milik Alphabet, dan TikTok agar memudahkan akses pengguna terhadap konten dari penyiar layanan publik dan penyedia berita tepercaya lainnya. Aturan ini akan memengaruhi cara konten ditampilkan di lini masa (feeds) dan hasil pencarian pengguna.
Kebijakan ini muncul hanya sepekan setelah Inggris melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan sebagian besar platform media sosial. Data dari regulator media Ofcom menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi sumber berita utama bagi mayoritas orang dewasa Inggris dan sekitar tiga perempat anak muda berusia 16 hingga 24 tahun. Riset Ofcom pada 2024 juga mengungkapkan bahwa empat dari sepuluh orang dewasa Inggris pernah terpapar misinformasi dalam satu bulan, dan sebagian besar terjadi secara daring.
Menteri Kebudayaan Lisa Nandy menegaskan pentingnya memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap berita yang tepercaya dan akurat. โLembaga penyiaran publik yang diatur harus terlihat dan terdengar dalam pertempuran sengit melawan misinformasi dan disinformasi,โ ujarnya dalam sebuah pernyataan. Pemerintah meyakini bahwa meningkatkan visibilitas penyedia berita yang teregulasi dapat membantu mengatasi misinformasi, terutama saat krisis.
Namun, langkah untuk memengaruhi cara platform mengurutkan konten ini diperkirakan akan mendapat tentangan dari perusahaan media sosial. Mereka berargumen bahwa aturan semacam itu dapat mengesampingkan pilihan pengguna dan merugikan kreator konten lainnya. Hingga berita ini diturunkan, X (sebelumnya Twitter), Meta, TikTok, dan YouTube belum memberikan tanggapan resmi.
Proposal ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran sistem media penyiaran publik Inggris untuk membantu lembaga penyiaran bersaing dengan platform streaming dan perubahan kebiasaan menonton. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperluas status media penyiaran publik agar mencakup penyedia konten daring saja, memperpanjang perlindungan siaran gratis untuk acara olahraga utama ke layanan on-demand, serta berkonsultasi mengenai peralihan ke televisi berbasis internet mulai 2034 atau 2044.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting dalam regulasi ruang digital. Dengan maraknya hoaks dan polarisasi informasi di media sosial, kebijakan serupa bisa menjadi bahan diskusi bagi regulator seperti Kominfo. Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi, kepentingan platform, dan kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Akankah Indonesia mengikuti jejak Inggris dalam mengatur algoritma media sosial?



