Malaysia Mewajibkan Verifikasi Usia Berbasis Dokumen Resmi untuk Lindungi Anak di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial berlisensi menerapkan verifikasi usia menggunakan dokumen resmi, bukan deklarasi mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan.
- Kebijakan 'Tunggu 16' melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, dengan tujuan menunda paparan risiko daring hingga usia yang lebih matang.
- Pelanggaran terhadap Kode Perlindungan Anak dapat berujung pada sanksi finansial, sementara proses verifikasi harus mematuhi prinsip privasi dan keamanan data.

Malaysia resmi mewajibkan platform media sosial berlisensi untuk menerapkan verifikasi usia bagi pengguna di bawah umur, bukan sekadar verifikasi identitas biasa. Langkah ini tertuang dalam Kode Perlindungan Anak (CPC) yang diumumkan Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, di hadapan Dewan Rakyat pada Selasa (25/6).
Fahmi menegaskan bahwa verifikasi usia harus didukung oleh dokumen resmi pemerintah, seperti MyKad, paspor, akta kelahiran, atau dokumen setara dari negara lain. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan sistem yang kerap terjadi jika hanya mengandalkan pernyataan mandiri pengguna. Dengan demikian, anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa lagi dengan mudah mendaftar akun media sosial hanya dengan mengklaim usia yang lebih tua.
Kebijakan ini dikenal dengan inisiatif 'Tunggu 16', yang dirancang bukan untuk melarang anak sama sekali mengakses media sosial, melainkan menunda kepemilikan akun hingga usia yang dianggap lebih aman dan bertanggung jawab. "Ini adalah langkah melindungi anak dan keluarga dari risiko serta bahaya daring," ujar Fahmi.
Kode Perlindungan Anak juga mewajibkan penyedia media sosial menerapkan prinsip 'safety by design' dan perlindungan sesuai usia bagi pengguna anak. Semua proses verifikasi harus tunduk pada aturan perlindungan data, termasuk pembatasan penggunaan informasi pribadi. Fahmi menekankan bahwa CPC tidak menetapkan teknologi tertentu, selama tujuan mencegah pengguna di bawah 16 tahun mendaftar akun tercapai tanpa mengorbankan keamanan data dan privasi.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini menjadi preseden menarik. Meski Indonesia belum memiliki regulasi serupa yang mewajibkan verifikasi usia berbasis dokumen resmi, tekanan publik untuk melindungi anak dari konten berbahaya di media sosial terus meningkat. Beberapa kalangan menilai bahwa adopsi kebijakan serupa di Indonesia bisa menjadi langkah maju, namun tantangan teknis dan kesiapan infrastruktur data masih menjadi kendala. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Malaysia? Pertanyaan ini mungkin akan mengemuka dalam diskusi kebijakan ke depan.



