KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dirjen Imigrasi Instruksikan Jajarannya Kooperatif
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan dua perusahaan terkait dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi.
- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memerintahkan seluruh jajarannya untuk membuka akses seluas-luasnya kepada KPK guna mengungkap kasus yang menjerat mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim.
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan dan aset kripto.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada 2022β2026. Instruksi ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada 17β19 Juni 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. βSaya langsung memberi instruksi kepada petugas di lapangan, saat itu di Bali, untuk bersikap kooperatif, memberi akses seluas-luasnya, membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,β ujarnya usai melantik 13 pejabat tinggi pratama di Jakarta, Senin (22/6). Ia juga mengimbau seluruh jajaran Imigrasi untuk membantu KPK menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025β2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2β3 Juni 2026, yang mengamankan 18 orang, termasuk Silmy yang menyerahkan diri.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat dugaan pelanggaran. Pada Jumat (19/6), KPK juga memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih. βMateri pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh Silmy Karim dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset yang telah disita,β kata Budi.
Hendarsam menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan KPK untuk membenahi sistem guna menutup celah korupsi. βKami sudah membuat action plan, mengevaluasi kekosongan atau celah yang bisa dimanfaatkan petugas di lapangan, dan meminimalisir hal tersebut,β ujarnya. Langkah cepat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi. Selain Silmy, tersangka lain termasuk Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah kepala kantor imigrasi dan staf. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Dengan pengungkapan ini, publik menanti apakah KPK akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain atau menemukan modus operandi yang lebih luas dalam pemerasan izin tinggal WNA.



