Skandal Ombudsman: Mantan Ketua Gunakan Nama Samaran 'John Lennon 07' untuk Terima Suap Tambang
Baca dalam 60 detik
- Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,85 miliar dari perusahaan tambang dengan modus nama samaran di WhatsApp.
- Suap diberikan untuk menerbitkan laporan maladministrasi yang menguntungkan perusahaan dengan izin tambang bermasalah.
- Kasus ini mengungkap celah pengawasan Ombudsman dan memperkuat urgensi reformasi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan setidaknya delapan nama samaran—termasuk 'John Lennon 07' dan 'Tolkeyem'—saat berkomunikasi dengan perantara suap melalui aplikasi WhatsApp. Praktik ini diduga untuk menyamarkan aliran uang dan barang dari sejumlah perusahaan tambang yang mengurus rekomendasi Ombudsman.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6), jaksa mendakwa Hery menerima suap senilai total Rp4,85 miliar, terdiri dari uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Suap tersebut diberikan oleh beberapa pengusaha tambang melalui perantara Agung Winarno, yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Hery—dengan nama samaran seperti 'Hery HMI', 'Komandante', dan 'Ponakan Supir 2021'—menggunakan ponsel pribadi untuk mengoordinasikan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan tambang untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya bermasalah.
Jaksa merinci enam kali penerimaan suap, antara lain dari La Ode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida Indonesia) sebesar Rp675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp200 juta; serta dari Agung Winarno sendiri berupa rumah senilai Rp2,2 miliar dan sejumlah transfer tunai. Total uang tunai yang diterima Hery mencapai Rp2,65 miliar, ditambah rumah Rp2,2 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Ombudsman RI, lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan maladministrasi. Alih-alih memperbaiki tata kelola, oknum pimpinannya justru memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi. Praktik penggunaan nama samaran dalam komunikasi suap juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ke depan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan lembaga pengawas dari praktik korupsi. Akankah Ombudsman mampu mereformasi diri, atau justru semakin kehilangan kepercayaan publik?



