Jepang Naikkan Biaya Visa 5 Kali Lipat, yang Pertama Sejak 1978
Baca dalam 60 detik
- Mulai Juli 2025, biaya visa sekali masuk Jepang melonjak dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen, sementara visa ganda naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen.
- Kenaikan ini merupakan yang pertama dalam 47 tahun dan didorong oleh inflasi serta pelemahan yen yang mencapai titik terendah dalam 40 tahun.
- Langkah ini juga menyasar biaya izin tinggal permanen yang bisa naik hingga 30 kali lipat, menyesuaikan dengan standar negara G7 lainnya.

Jepang resmi memberlakukan kenaikan biaya visa bagi warga negara asing hingga lima kali lipat, sebuah langkah yang belum pernah terjadi dalam hampir setengah abad terakhir. Mulai 1 Juli 2025, visa kunjungan sekali masuk yang sebelumnya hanya 3.000 yen (sekitar Rp310.000) kini dibanderol 15.000 yen, sementara visa ganda melonjak dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa Negeri Sakura mulai menyesuaikan diri dengan tekanan ekonomi global yang telah menggerus nilai tukar mata uangnya.
Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi mengungkapkan bahwa revisi tarif ini merupakan respons terhadap inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang terus membebani perekonomian Jepang. Sejak 2021, yen terus melemah dan kini mendekati titik terendah dalam 40 tahun terakhir. Meski demikian, pemerintah yakin kebijakan ini tidak akan mengganggu lonjakan wisatawan asing yang tahun lalu mencapai rekor 42,7 juta orang, didorong oleh pemulihan pascapandemi.
Kenaikan biaya visa ini hanyalah bagian dari paket revisi yang lebih luas. Pada Mei lalu, majelis tinggi Jepang mengesahkan undang-undang yang menaikkan batas atas biaya permohonan izin tinggal permanen dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen—melonjak 30 kali lipat. Sementara itu, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal juga naik dari 10.000 yen menjadi 100.000 yen. Langkah ini dinilai sebagai upaya Jepang untuk menyelaraskan tarif imigrasinya dengan negara-negara G7 lainnya.
Bagi warga Indonesia, kenaikan ini menjadi pertimbangan baru. Selama ini, Jepang menjadi salah satu destinasi favorit bagi pelancong Tanah Air, baik untuk wisata maupun urusan bisnis. Dengan biaya visa yang kini setara dengan sekitar Rp1,5 juta untuk sekali masuk, pengeluaran perjalanan ke Jepang otomatis membengkak. Namun, jika dibandingkan dengan biaya visa ke negara G7 lain seperti Amerika Serikat (185–315 dolar AS) atau Inggris (135 pound sterling), tarif baru Jepang masih tergolong kompetitif.
Para analis memperkirakan bahwa kenaikan ini tidak akan menghentikan gelombang wisatawan asing, terutama karena daya tarik Jepang sebagai destinasi masih sangat kuat. Namun, bagi pelajar atau pekerja asing yang berencana tinggal jangka panjang, lonjakan biaya izin tinggal permanen bisa menjadi hambatan serius. Pertanyaan besarnya, apakah langkah ini akan diikuti oleh negara-negara Asia lain yang juga mengalami tekanan inflasi dan pelemahan mata uang? Atau justru sebaliknya, Jepang akan kehilangan daya saing sebagai tujuan investasi dan tenaga kerja asing?



