Praperadilan Febrie: Menguji Proses Hukum atau Menghindar? Kuasa Hukum Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Dua gugatan praperadilan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke PN Jaksel, masing-masing menyoal penetapan tersangka dan penyitaan oleh Kejagung serta Polri.
- Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini adalah hak konstitusional untuk menguji prosedur, bukan upaya menghindari pertanggungjawaban pidana.
- Putusan praperadilan berpotensi menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penerapan KUHAP yang baru.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah langkah yang oleh tim kuasa hukumnya ditegaskan sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum, bukan untuk menghindar dari jerat pidana. Dua permohonan diajukan secara terpisah, masing-masing menyasar tindakan penyidik dari dua institusi berbeda: Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Gugatan pertama, sebagaimana dijelaskan anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya, ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung. Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, plus tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri. Pemisahan ini, menurut Firman, bukan tanpa alasan: objek dan tindakan yang diuji berbeda, sehingga batu ujinya pun berbeda.
“Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman dalam keterangan resmi, Kamis. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa tim kuasa hukum tidak hanya menggugat prosedur lama, tetapi juga menguji bagaimana ketentuan baru dalam KUHAP diterapkan dalam praktik.
Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menambahkan bahwa sejumlah aspek prosedural dalam penetapan tersangka juga dipersoalkan. Sementara itu, Febri Diansyah, yang juga bagian dari tim, menekankan bahwa praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum melalui persidangan. “Ini bagian dari mekanisme kontrol,” katanya.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan TPPU, bersama pihak swasta Nurman Herin. Polri kemudian juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan PT Asabri periode 2020-2024, dengan Don Ritto sebagai tersangka swasta lainnya. Dua institusi penegak hukum yang berbeda, dua perkara yang saling terkait, namun kini diuji di meja yang sama: pengadilan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama hukum elite. Ia menyentuh isu yang lebih dalam: seberapa kuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidik? Praperadilan, yang kerap dianggap sebagai “jalan pintas” bagi tersangka, sejatinya adalah instrumen konstitusional untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Jika pengadilan mengabulkan gugatan, ini bisa menjadi tamparan bagi Kejagung dan Polri, sekaligus ujian bagi komitmen reformasi hukum.
Febri Diansyah, yang juga mantan pegiat antikorupsi, menegaskan bahwa praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang, bukan upaya menghindari proses. “Ini bagian dari mekanisme untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum,” ujarnya. Pernyataan ini mencoba membingkai langkah Febrie sebagai kontribusi pada penegakan hukum yang lebih transparan, bukan sekadar perlawanan.
Namun, publik boleh bertanya: apakah praperadilan ini akan menjadi preseden yang memperkuat akuntabilitas, atau justru menjadi celah bagi tersangka bermodal besar untuk memperlambat proses? Jawabannya bergantung pada bagaimana majelis hakim menafsirkan bukti dan prosedur. Yang jelas, putusan nanti akan disorot tajam, tidak hanya oleh para pengamat hukum, tetapi juga oleh investor dan pelaku usaha yang menilai kredibilitas sistem hukum Indonesia.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: akankah langkah hukum Febrie ini memicu gelombang praperadilan serupa dari tersangka lain yang merasa diproses secara prosedural cacat? Atau justru menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka? Satu hal yang pasti: pengadilan akan menjadi wasit yang menentukan arah penegakan hukum di negeri ini.



