Tarun Tejpal Dinyatakan Bersalah atas Pemerkosaan: Vonis yang Membalik Putusan Bebas 2021
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Bombay di Goa menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan editor Tehelka, Tarun Tejpal, dalam kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2013, membatalkan pembebasannya pada 2021.
- Putusan ini menegaskan bahwa penolakan korban adalah mutlak, sejalan dengan desakan Jaksa Agung untuk hukuman maksimal, dan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual di India.
- Tejpal, yang menyebut dirinya korban politik, berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sementara publik menanti hukuman yang akan dijatuhkan pada Kamis ini.

Pengadilan Tinggi Bombay di Goa, India, pada Kamis (16/5) memutuskan mantan editor majalah investigasi Tehelka, Tarun Tejpal, bersalah atas pemerkosaan terhadap mantan rekannya. Vonis ini secara dramatis membalikkan putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama pada 2021, mengakhiri penantian panjang selama lebih dari satu dekade bagi korban yang namanya dilindungi hukum India.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Justice M.S. Sonak menyatakan Tejpal terbukti melanggar pasal-pasal tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, sebagaimana dilaporkan oleh situs hukum LiveLaw. Hukuman bagi Tejpal akan dibacakan pada hari yang sama, Kamis sore waktu setempat, setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak.
Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada November 2013, ketika Tejpal dituduh menyerang seorang jurnalis perempuan di dalam lift selama sebuah acara Tehelka di Goa. Setelah tuduhan itu mencuat, Tejpal ditangkap dan menghabiskan tujuh bulan di penjara sebelum akhirnya mendapatkan jaminan dari Mahkamah Agung. Namun, pada 2021, pengadilan tingkat pertama di Goa membebaskan Tejpal dari semua dakwaan, sebuah keputusan yang kemudian memicu protes dan mendorong pemerintah negara bagian Goa untuk mengajukan banding.
Dalam persidangan banding, Jaksa Agung India, Tushar Mehta, yang mewakili pemerintah Goa, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal. โPengadilan ini harus memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa ketika seorang perempuan berkata tidak, itu berarti tidak. Tidak adalah tidak,โ ujar Mehta, seperti dikutip LiveLaw. Pernyataan ini menegaskan pentingnya prinsip persetujuan dalam kasus kekerasan seksual, sebuah isu yang juga relevan di Indonesia.
Di sisi lain, Tejpal, yang kini berusia 62 tahun, membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai โkorban politikโ. Dalam pernyataannya di hadapan hakim, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan usia dan statusnya sebagai ayah dari dua anak perempuan. โYang bisa saya katakan adalah saya berusia 62 tahun. Saya percaya saya adalah korban politik. Saya ayah dari dua anak perempuan. Saya punya istri. Yang bisa kami katakan adalah kami akan mengajukan banding. Pengacara saya meminta saya untuk memohon keringanan,โ kata Tejpal, seperti dikutip Bar and Bench.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem peradilan harus mampu melindungi korban kekerasan seksual, terutama ketika putusan awal justru mengecewakan publik. Di Indonesia, kasus-kasus serupa sering kali berlarut-larut dan menghadapi tantangan dalam pembuktian, sehingga vonis seperti ini dapat menjadi preseden yang memperkuat dorongan untuk mereformasi hukum acara pidana, termasuk pengesahan RUU PKS yang telah disahkan menjadi UU TPKS pada 2022. Meski demikian, implementasi di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat.
Vonis ini juga menyoroti peran media dan kekuatan publik dalam mengawal kasus-kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh. Tejpal, yang pernah dikenal sebagai jurnalis investigasi yang gigih, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mengirimkan sinyal bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun ia memiliki reputasi besar.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah Mahkamah Agung akan menguatkan vonis ini atau justru membatalkannya seperti yang terjadi pada 2021. Jika Tejpal mengajukan banding, proses hukum masih panjang. Namun, terlepas dari hasil akhirnya, putusan ini telah mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di India, dan menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, tentang pentingnya keberanian pengadilan dalam memutus kasus-kasus kekerasan seksual.



