Vonis 3 Tahun Penjara untuk Penyelundup Satwa Langka: Jaringan Lintas Pulau Terungkap
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim di Aceh Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Agussalim yang terbukti mengangkut puluhan satwa dilindungi dari berbagai pulau di Indonesia.
- Barang bukti yang disita mencakup orangutan sumatera, cendrawasih, dan puluhan burung eksotis, mengindikasikan jaringan perdagangan ilegal yang terorganisir.
- Pakar konservasi menyoroti lemahnya efek jera karena kendaraan pelaku tidak dirampas, dan mendorong penguatan pemulihan satwa serta ekosistem.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agussalim, warga Aceh Utara yang terbukti menjadi kurir dalam jaringan penyelundupan satwa liar dilindungi lintas pulau. Putusan yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) ini menjadi salah satu hukuman terberat dalam kasus serupa di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, namun masih menyisakan perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan perdagangan ilegal satwa.
Agussalim ditangkap dalam operasi gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh pada 30 Januari 2026. Saat itu, ia mengemudikan mobil pikap Isuzu Traga yang membawa puluhan satwa langka, mulai dari primata hingga burung eksotis. Berdasarkan dakwaan, satwa-satwa tersebut berasal dari Sumatera, Sulawesi, Maluku, hingga Papua—menunjukkan adanya rantai pasok yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga ekor lutung sumatera, satu orangutan sumatera betina, empat nuri bayan, lima enggang papan, tiga cendrawasih, serta puluhan parkit dan kakatua. Selain itu, petugas juga menemukan kelelawar albino, ular, kerangka tengkorak hewan bertaring, dan 30 koli belangkas beku. Keragaman spesies ini mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak hanya menyasar pasar domestik, tetapi juga kemungkinan besar mengekspor satwa ke luar negeri.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, vonis ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius. “Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat agar penyelundupan tidak terulang,” ujarnya, Kamis (18/6/2026). Namun, ia tidak menyebut langkah konkret untuk membongkar jaringan di balik Agussalim.
Dari sisi advokasi, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) sebelumnya mengajukan amicus curiae ke pengadilan. Mereka mendesak agar pemulihan satwa dan kerugian ekologis menjadi perhatian utama, bukan sekadar menghukum pelaku. Direktur JARI, Nanda P. Nababan, menyambut baik vonis bersalah, tetapi mengkritik keputusan hakim yang mengembalikan mobil pikap kepada pemiliknya. “Kendaraan adalah sarana kejahatan. Jika dikembalikan, pelaku atau jaringan lain bisa menggunakannya lagi,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti celah dalam penegakan hukum kejahatan satwa liar di Indonesia. Meskipun UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati memperberat sanksi, praktik di lapangan masih menunjukkan lemahnya efek jera. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu pusat perdagangan ilegal satwa liar global, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini mengingatkan bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak ekosistem dan potensi ekowisata.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah aparat mampu menindak jaringan yang lebih besar, atau vonis ini hanya menjadi simbol tanpa dampak sistemik? Dengan kendaraan pelaku yang kembali ke jalan, risiko pengulangan kejahatan masih terbuka.


