Adam Deni Resmi Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Airsoftgun Disita Polisi
Baca dalam 60 detik
- Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditahan Polres Metro Jakarta Utara atas perusakan ruko dan intimidasi bersenjata airsoftgun.
- Aksi berlangsung dua hari berturut-turut, menyebabkan kerugian Rp15 juta; polisi menyita satu pucuk airsoftgun sebagai barang bukti.
- Tersangka mengakui perbuatannya dan mengajukan restorative justice, namun polisi tetap memproses secara hukum karena tindakan dianggap melampaui batas.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka (30), pegiat media sosial yang kerap terlibat kontroversi, sebagai tersangka kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini resmi ditahan di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tanpa izin, ia memaksa masuk lalu merusak sejumlah properti, termasuk papan reklame, dinding gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, tersangka juga memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk intimidasi agar permintaannya dipenuhi.
Aksi serupa berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, saat Adam kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15 juta. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, menyita rekaman CCTV, dan satu unit airsoftgun sebagai barang bukti. "Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Meski Adam Deni mengajukan restorative justice, polisi menegaskan bahwa tindakan intimidasi dengan senjata dan perusakan properti publik tetap harus diproses secara profesional. "Motifnya dipicu perselisihan pribadi, tetapi cara penyelesaian masalah dengan kekerasan dan perusakan adalah melawan hukum," tegas Budi.
Nama Adam Deni bukanlah baru dalam pusaran hukum. Sebelumnya, ia terlibat perseteruan dengan musisi Jerinx SID yang berujung proses pidana, berselisih dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sempat mengaku sebagai korban penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Kasus terbaru ini menambah daftar panjang kontroversi yang membelit pegiat media sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain. Dengan ancaman hukuman penjara, publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan atau kembali diwarnai upaya damai di luar pengadilan.



