Pelajar 15 Tahun Dituntut Tiga Pasal Pembunuhan dalam Penembakan di Tacloban
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja berusia 15 tahun di Filipina menghadapi tiga dakwaan pembunuhan setelah menembak mati tiga siswa di Tacloban City.
- Undang-Undang Keadilan Remaja Filipina memberikan keringanan hukum bagi pelaku di bawah 15 tahun, yang hanya akan menjalani program intervensi.
- Kasus ini memicu kembali perdebatan tentang batas usia pertanggungjawaban pidana di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kepolisian Nasional Filipina (PNP) resmi mengajukan tiga dakwaan pembunuhan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang menjadi otak penembakan di San Jose National High School, Tacloban City, Senin (22/6) lalu. Peristiwa yang menewaskan tiga siswa dan melukai belasan lainnya ini mengguncang masyarakat setempat dan memunculkan kembali pertanyaan tentang efektivitas sistem peradilan anak di negara tersebut.
Kepala Divisi Informasi Publik PNP, Kolonel Allen Rae Co, mengonfirmasi bahwa tersangka utama yang diidentifikasi dengan nama samaran 'Rod' juga menghadapi dakwaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan. Seorang tersangka lain berusia 14 tahun, alias 'Nash', turut diamankan dan kini berada dalam tahanan kepolisian bersama pendamping dari Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (DSWD).
Penembakan terjadi pada pagi hari saat jam pelajaran berlangsung. Kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dan melepaskan tembakan secara membabi buta. Motif di balik aksi brutal ini masih dalam penyelidikan, namun dugaan sementara mengarah pada perundungan (bullying) yang dialami tersangka. Pihak sekolah dan kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai latar belakang kejadian.
Fakta bahwa pelaku masih di bawah umur menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Filipina memiliki Undang-Undang Keadilan dan Kesejahteraan Remaja (Republic Act No. 9344) yang menyatakan bahwa anak berusia 15 tahun ke bawah dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Mereka hanya akan dikenakan program intervensi yang bertujuan rehabilitasi. Sementara itu, anak berusia di atas 15 tahun namun di bawah 18 tahun hanya dapat dipidana jika terbukti bertindak dengan penuh kesadaran (discernment).
Ketentuan hukum ini menuai kontroversi, terutama dalam kasus kekerasan berat yang melibatkan anak. Banyak pihak menilai bahwa perlindungan hukum terhadap anak justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan serius untuk lolos dari hukuman. Di sisi lain, pegiat hak anak mengingatkan bahwa pendekatan rehabilitatif lebih manusiawi dan efektif dalam jangka panjang.
Kasus penembakan di Tacloban ini juga relevan untuk dicermati di Indonesia. Meskipun sistem peradilan pidana anak di Indonesia (UU No. 11 Tahun 2012) memiliki batas usia pertanggungjawaban 12 tahun, kasus kekerasan yang melibatkan remaja kerap memicu perdebatan serupa. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih banyak anak yang terlibat dalam tindak kriminal berat, termasuk kekerasan bersenjata.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Erni Widhayanti, kasus di Filipina menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan keadilan bagi korban. โProgram intervensi harus benar-benar efektif dan diawasi ketat agar tidak menjadi sekadar formalitas. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan anak,โ ujarnya.
Ke depan, pemerintah Filipina dihadapkan pada tekanan untuk merevisi undang-undang keadilan remaja, terutama dalam menangani pelaku kejahatan berat. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dengan fokus pada pemulihan korban dan investigasi motif di balik tragedi ini.



