Korupsi Miliaran di Era Soekarno: Menteri Jusuf Muda Dalam Divonis Mati, Eksekusi Tak Pernah Terlaksana
Baca dalam 60 detik
- Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral era Soekarno, dijatuhi hukuman mati pada 1966 karena korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
- Vonis mati pertama dan satu-satunya bagi koruptor di Indonesia itu tidak pernah dieksekusi karena JMD meninggal di penjara pada 1976 akibat tetanus.
- Skandal ini mengungkap lemahnya pengawasan keuangan negara pada masa itu dan menjadi preseden hukum yang masih dikenang hingga kini.

Pada 8 September 1966, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis mati kepada Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral era Presiden Soekarno. Putusan itu menjadi yang pertama dan satu-satunya bagi koruptor di Indonesia, namun tak pernah terealisasi karena terpidana meninggal di balik jeruji besi satu dekade kemudian.
JMD terbukti menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat pada 1963โ1966. Dalam laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), ia terlibat empat perkara besar: memberikan izin impor melalui skema deferred payment senilai US$ 270 juta, menyalurkan kredit tanpa prosedur yang memperburuk defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar, dan menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin.
Uang haram itu digunakan untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, serta mobil mewah. Tak kurang dari 25 perempuan disebut ikut menikmati aliran dana tersebut, sementara JMD sendiri telah memiliki enam istri. Publik saat itu geram, karena di tengah inflasi yang meroket dan harga bahan pangan melambung, seorang pejabat tinggi justru berpesta pora.
Persidangan yang berlangsung sejak 30 Agustus 1966 menyedot perhatian luas. Ruang sidang selalu penuh dan kerap gaduh karena JMD berulang kali berkelit. Satu-satunya yang ia akui dengan enteng adalah soal pernikahannya. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis, seperti dikutip harian Mertjusuar (3 September 1966).
Majelis hakim menilai latar belakang politik JMD sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi faktor memberatkan. Di lingkungan kerjanya, ia mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh", dan mendukung ide persenjataan buruh-taniโkebijakan yang identik dengan PKI yang saat itu sudah dilarang. Vonis mati pun dijatuhkan dengan keyakinan penuh.
Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, menilai hukuman itu terlalu ringan. "Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai," katanya kepada Mertjusuar (15 September 1966). JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun ditolak dan vonis mati dikuatkan.
Eksekusi tak kunjung tiba. Pada September 1976, JMD meninggal di penjara akibat penyakit tetanus. Hingga kini, ia tercatat sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah divonis mati. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di masa lalu bisa sangat tegas, namun eksekusi seringkali terganjal kenyataan.



