Upaya Hukum Lim Guan Eng Gagal, Kasus Korupsi Asrama Pekerja Asing Lanjut ke Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan mantan Ketua Menteri Penang, Lim Guan Eng, dan dua orang lainnya untuk membatalkan dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek asrama pekerja asing senilai RM11,6 juta.
- Majelis hakim memutuskan bahwa prinsip larangan pengadilan dua kali (double jeopardy) tidak berlaku karena dakwaan baru berbeda secara hukum dan fakta dari kasus sebelumnya yang telah dihentikan.
- Ketiga terdakwa kini harus menjalani persidangan penuh, dengan potensi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda besar jika terbukti bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya secara bulat menolak upaya banding mantan Ketua Menteri Penang, Lim Guan Eng, bersama istrinya Betty Chew dan pengusaha Phang Li Koon, untuk membatalkan dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan asrama pekerja asing senilai RM11,6 juta. Putusan ini memastikan ketiganya harus menghadapi persidangan penuh atas tuduhan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Azman Abdullah menyatakan bahwa dalil double jeopardy—yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama—tidak terpenuhi. “Pelanggaran dalam perkara ini berbeda secara hukum dan fakta dari perkara sebelumnya,” ujar Hakim Noorin Badaruddin saat membacakan putusan. Ia menambahkan bahwa meskipun ada tumpang tindih dalam penyelidikan MACC tahun 2016, hal itu tidak berarti identitas pelanggarannya sama. “Larangan konstitusional ditujukan terhadap pengadilan kedua untuk pelanggaran yang sama, bukan terhadap pengadilan kedua yang berasal dari penyelidikan yang sama,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Lim, selaku Ketua Menteri Penang dan Ketua Dewan Tender Perusahaan Pembangunan Penang, diduga menerima suap sebesar RM372.009 untuk istrinya melalui Excel Property Management & Consultancy Sdn Bhd. Suap tersebut diduga sebagai imbalan agar Magnificent Emblem Sdn Bhd memenangkan tender proyek asrama pekerja di dua lokasi di Penang. Lim didakwa melanggar Pasal 23(1) UU MACC 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal lima kali nilai suap atau RM10.000, mana yang lebih tinggi. Sementara itu, Chew menghadapi tiga dakwaan pencucian uang karena diduga menerima dana dari perusahaan yang sama ke rekening banknya, dengan ancaman hukuman denda hingga RM5 juta atau penjara maksimal lima tahun.
Upaya hukum yang diajukan pada 26 Mei 2023 ini sebelumnya telah ditolak Pengadilan Tinggi Penang pada 3 Mei 2024. Kuasa hukum Lim berargumen bahwa dakwaan baru menggunakan bukti dari kasus sebelumnya yang telah dihentikan, yaitu pembelian bungalow di Jalan Pinhorn, tempat Lim dibebaskan pada 2018. Namun, majelis hakim menilai bahwa penghentian perkara sebelumnya tidak didasarkan pada pertimbangan yudisial atas substansi proyek asrama pekerja, sehingga tidak menghalangi penuntutan ulang.
Menariknya, majelis hakim mengakui adanya kekhawatiran mengenai keadilan bagi Lim, yang telah menjalani persidangan panjang dengan 25 saksi sebelum menghadapi dakwaan baru dari penyelidikan yang sama. “Keluhan pemohon bukanlah hal sepele dan tidak tanpa substansi,” kata Hakim Noorin. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan jaksa penuntut umum untuk memulai penuntutan baru dijamin konstitusi, sepanjang pelanggarannya berbeda.
Bagi pengamat hukum di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa prinsip ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali) tidak bersifat mutlak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 7/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa penuntutan kembali diperbolehkan jika terdapat novum atau keadaan baru yang signifikan. Meskipun sistem hukum Malaysia dan Indonesia berbeda, kasus Lim menunjukkan bahwa tumpang tindih penyelidikan tidak otomatis menghalangi penuntutan ulang, selama dakwaan diformulasikan secara berbeda.
Dengan ditolaknya upaya banding ini, persidangan terhadap Lim, Chew, dan Phang akan segera dimulai. Publik Malaysia kini menanti apakah jaksa penuntut mampu membuktikan dakwaan di luar keraguan yang wajar, atau justru mengulang kegagalan seperti dalam kasus Jalan Pinhorn. Pertanyaan besarnya: akankah putusan ini memperkuat pemberantasan korupsi di Malaysia, atau justru memicu perdebatan tentang penyalahgunaan wewenang penuntutan?



