Pematokan Lahan Sekolah Rakyat di Rempang Picu Ketegangan Baru: Warga Khawatir Konflik Agraria Berulang
Baca dalam 60 detik
- Pemasangan patok untuk proyek Sekolah Rakyat di Pulau Rempang memicu aksi warga yang menolak pengukuran sepihak di lahan garapan mereka.
- BP Batam mengklaim lahan berstatus HPL, namun warga dan aktivis menilai langkah tersebut mengabaikan penyelesaian sengketa dan berpotensi mengulang konflik agraria.
- Warga mendukung program pendidikan, tetapi meminta pemerintah menyelesaikan status lahan terlebih dulu dan mempertimbangkan usulan tukar posisi lahan.

Ketegangan kembali melanda Pulau Rempang, Batam, setelah aparat dan petugas BP Batam melakukan pematokan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Simpang Pantai Melayu, Selasa (9/6/2026). Aksi itu langsung direspons warga yang khawatir lahan garapan mereka kembali diklaim sepihak, mengingat trauma konflik agraria proyek Rempang Eco-City belum lama mereda.
Puluhan warga dari sejumlah kampung—Sembulang, Sungai Raya, hingga Pantai Melayu—berkumpul di lokasi setelah mendapat informasi adanya alat berat dan ratusan personel pengamanan. Mereka mendapati patok yang dipasang masuk ke lahan milik Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat setempat. “Kami lihat patoknya sudah masuk ke wilayah lahan warga. Jangan sampai lahan warga diambil,” ujar Miswadi, warga yang hadir di lokasi.
Ketua RT Kampung Pantai Melayu, Kamsiah, mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Ia menilai tindakan BP Batam sebagai bentuk kesewenang-wenangan. “Masyarakat sangat resah dan marah,” katanya. Sopia, pengurus Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB), menambahkan bahwa pengukuran seharusnya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung. “Izin melalui RT saja tidak ada,” sesalnya.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, membenarkan adanya pengukuran dan menegaskan bahwa lahan tersebut sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Ia mengklaim telah melakukan sosialisasi lebih dari sepuluh kali dan meminta warga yang merasa terdampak untuk mendaftar ke posko ganti rugi. Namun, warga menolak skema tersebut karena menganggap lahan mereka adalah sumber penghidupan yang tidak bisa diganti hanya dengan uang.
Gerisman Ahmad, yang lahannya ikut dipatok, menyatakan tidak menolak pembangunan sekolah. Ia hanya meminta solusi berupa penukaran lahan ke area pinggir jalan masuk Pantai Melayu agar akses ekonominya tetap terjaga. “Kalau hanya diganti dengan uang, pemerintah harus benar-benar memperhitungkan masa depan masyarakat,” katanya. Ia juga mempertanyakan relevansi pembangunan sekolah baru di tengah minimnya jumlah siswa di sekolah-sekolah yang sudah ada.
Ahmad Fauzi, dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan, menilai BP Batam tidak belajar dari pengalaman konflik agraria sebelumnya. “Masyarakat sudah mulai tenang, jangan lagi diganggu dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa mematok lahan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa agraria.
Bagi warga Rempang, program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejatinya disambut baik. Namun, mereka mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang pola konflik seperti proyek Rempang Eco-City yang sempat memicu bentrok berkepanjangan. “Jangan sampai program untuk rakyat justru menimbulkan trauma baru,” kata Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad maupun BP Batam mengenai usulan tukar posisi lahan yang diajukan warga. Pertanyaan mendasar masih menggantung: akankah pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat, atau kembali memaksakan proyek di atas lahan yang disengketakan?



