Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan: Kapolri Lemparkan Bola Panas ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Kapolri Listyo Sigit menegaskan wewenang Polri atas kasus Roy Suryo dan Tifa telah selesai setelah tahap II dilimpahkan ke kejaksaan.
- Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan kedua tersangka berdasarkan permohonan penangguhan dari keluarga dan kuasa hukum.
- Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini melibatkan delapan tersangka, dengan dua klaster berbeda, dan Roy Suryo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa kewenangan mereka dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, keputusan penahanan terhadap kedua tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tahap II rampung.
"Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap 2," ujar Sigit di hadapan wartawan, Selasa (23/6). Ia menambahkan bahwa pertanyaan lebih lanjut mengenai status penahanan sebaiknya dialamatkan langsung ke institusi kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial. Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan, melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kemudian status tersangkanya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 tentang manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.
Keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, terutama mengingat kasus ini menyangkut figur publik dan mantan pejabat. Namun, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Fadli, langkah kejaksaan tidak serta-merta keliru. "Penangguhan penahanan adalah hak yang diatur dalam KUHAP. Jaksa memiliki kewenangan diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan pertimbangan subjektif dan objektif, seperti kooperatifnya tersangka atau ancaman hukuman di bawah lima tahun," jelasnya.
Ke depan, perkara ini akan memasuki tahap persidangan di pengadilan. Publik menanti apakah jaksa penuntut umum akan tetap konsisten dengan dakwaan yang telah disusun, atau justru ada perubahan strategi hukum. Pertanyaan yang mengemuka: akankah putusan pengadilan nanti mencerminkan rasa keadilan masyarakat, atau justru memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas?



