Roy Suryo dan Tifa Pilih Bertarung di Pengadilan, Tak Ajukan Praperadilan
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa memutuskan tidak mengajukan praperadilan agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bisa diadili hingga pokok perkara.
- Kejari Jakarta Selatan telah menangguhkan penahanan keduanya, sehingga fokus beralih ke persidangan di PN Jakarta Timur.
- Tim kuasa hukum menilai persidangan akan menjadi ajang pembuktian tanpa intervensi relawan pendukung Jokowi di ruang publik.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, memastikan tidak akan menempuh jalur praperadilan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah ini diambil agar perkara dapat disidangkan hingga ke akar permasalahan, bukan sekadar gugur di tahap awal.
Ahmad Khozinudin, pengacara keduanya, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan justru berpotensi menghentikan proses hukum sebelum pokok perkara diadili. "Jika praperadilan dikabulkan, kasus ini bisa gugur. Padahal kami dan rakyat Indonesia ingin kejelasan soal keabsahan ijazah tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6).
Meski demikian, tim kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan penahanan terhadap Roy dan Tifa. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan keputusan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan status bebas sementara, Khozinudin menyatakan pihaknya kini fokus mempersiapkan strategi hukum di persidangan. Ia menekankan bahwa momen ini menjadi kesempatan untuk menguji bukti-bukti secara langsung di hadapan majelis hakim. "Di pengadilan, tidak ada lagi relawan yang bisa membela Jokowi di ruang publik. Kami bisa berkonsentrasi pada fakta hukum," tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy dan Tifa yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap bersikukuh bahwa tuduhan tersebut layak diuji di pengadilan. Langkah mereka untuk tidak mengajukan praperadilan dinilai sebagai strategi untuk memastikan perkara tidak mandek di tengah jalan.
Ke depannya, persidangan di PN Jakarta Timur akan menjadi panggung utama bagi kedua kubu. Publik menanti apakah pengadilan mampu memberikan terang atas polemik yang telah memanaskan suhu politik nasional. Pertanyaan besarnya, akankah proses hukum ini benar-benar mengungkap fakta di balik dokumen yang dipersoalkan?



