Polda Jabar Buru Tersangka Penyekapan, Terbitkan DPO dan Minta Bantuan Warga
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk TH, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya.
- Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan buronan, sebagai bagian dari upaya pengejaran intensif.
- Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Polda Jawa Barat tidak main-main dalam mengejar pelaku kekerasan. Setelah resmi menetapkan TH (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, kepolisian langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan seluruh jajaran untuk memburu pria tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengonfirmasi langkah ini saat menjenguk korban di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan bahwa DPO telah diterbitkan dan tim gabungan terus bergerak. "Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya di hadapan awak media.
Kasus ini mencuat setelah korban dilaporkan mengalami penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh TH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Polda Jabar bergerak cepat dengan menaikkan status TH dari saksi menjadi tersangka, dan kini memburunya setelah yang bersangkutan melarikan diri.
Irjen Pol. Rudi mengimbau masyarakat untuk proaktif membantu kepolisian. "Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana," pintanya. Menurut Kapolda, informasi dari warga sangat krusial untuk mempercepat proses penangkapan.
Dalam pernyataannya, Kapolda menekankan komitmennya untuk memberantas kekerasan. "Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. Pesan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat tidak akan berhenti sebelum kasus tuntas.
Konteks Indonesia: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyekapan masih menjadi masalah serius di Tanah Air. Data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus KDRT setiap tahun, dan seringkali pelaku adalah orang terdekat korban. Langkah cepat Polda Jabar dalam menerbitkan DPO dan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah DPO ini efektif membawa TH ke meja hijau? Atau justru akan menjadi catatan baru tentang sulitnya menangkap pelaku kekerasan yang melarikan diri? Semua bergantung pada seberapa cepat informasi dari masyarakat mengalir dan seberapa gesit tim gabungan bergerak.



