Bencana Sumatera Bukan Cuaca Ekstrem Murni: LBH Padang Bawa Bukti Deforestasi ke PBB
Baca dalam 60 detik
- LBH Padang melaporkan ke PBB bahwa banjir dan longsor Sumatera akhir 2025 yang menewaskan 1.207 jiwa dipicu deforestasi masif dan izin tambang di hulu, bukan semata faktor alam.
- Laporan menyebutkan Pulau Sumatera kehilangan 9,19 juta hektar hutan sejak 1990 akibat konversi lahan legal, sementara luas perkebunan sawit melonjak 480% menjadi 6,22 juta hektar pada 2024.
- Sebanyak 11 dari 12 pejabat negara mangkir dari sidang gugatan warga di PTUN Padang, memicu kritik atas rendahnya komitmen hukum pemerintah dalam menangani bencana ekologis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang secara resmi mengadukan kondisi bencana di Sumatera ke hadapan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui laporan khusus yang dikirim awal Juni. Dokumen setebal puluhan halaman itu tidak sekadar mendaftar kerusakan, melainkan menghadirkan bukti sistematis bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 adalah bencana yang direkayasa oleh kebijakan negara.
Dalam laporan bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure”, LBH Padang mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini kerap berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global. Padahal, analisis spasial yang dilakukan menunjukkan bahwa akar persoalan justru terletak pada deforestasi legal yang masif, ekspansi perkebunan sawit yang agresif, serta pemberian izin tambang di wilayah hulu yang kritis.
“Malapetaka ekologis ini adalah buah dari pembiaran terstruktur dan kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah,” tulis LBH dalam laporan yang juga disertakan dalam sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Habieb Aulia Sufi, Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang, menegaskan bahwa data di lapangan membantah tudingan bahwa bencana semata-mata akibat faktor alam. “Krisis ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” ujarnya. Ia merujuk pada fakta bahwa negara menerbitkan hak guna usaha (HGU) dan izin tambang di sepanjang punggung Bukit Barisan, area yang seharusnya menjadi kawasan tangkapan air sensitif. Akibatnya, fungsi hutan sebagai spons penyerap air lenyap, memicu banjir simultan yang merendam hampir setengah juta hektar lahan hilir.
Ketimpangan agraria yang ekstrem turut menjadi sorotan. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, petani gurem—yang mencakup 99,98% dari total petani—hanya menguasai kurang dari 21% lahan yang rawan bencana. Sebaliknya, 96 entitas korporasi memonopoli lebih dari 380.000 hektar wilayah hulu melalui skema HGU. “Struktur penguasaan tanah yang timpang ini membuat masyarakat kecil paling rentan saat bencana datang,” kata Habieb.
Di sisi lain, proses hukum yang ditempuh warga melalui gugatan citizen lawsuit di PTUN Padang justru diwarnai ketidakhadiran para pejabat negara. Dari 12 tergugat, hanya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pertama pada 18 Mei 2026. Presiden Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BNPB, Gubernur Sumatera Barat, hingga sejumlah bupati dan wali kota memilih mangkir. Adrizal, perwakilan Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar, menilai sikap itu sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum. “Tindakan 11 pejabat yang mangkir menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menghormati proses hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak,” tegasnya.
Majelis hakim yang dipimpin Aldilah Rahman sempat menyindir warga yang datang beramai-ramai saat mendaftarkan gugatan. Pernyataan itu pun menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Hakim. Alfi Syukri, pengacara penggugat, justru melihat perkara ini sebagai momentum bagi hakim untuk mengawal keadilan secara aktif. “Dalam citizen lawsuit lingkungan, hakim bukan sekadar wasit formalitas, melainkan dapat menggali dan memastikan tuntutan warga negara,” ujarnya.
Tak hanya melalui jalur domestik, LBH Padang bersama Koalisi Organisasi HAM Global juga mengirimkan surat kepada para pemimpin negosiasi iklim dunia, termasuk Presiden-Designate COP31 Murat Kurum dan Presiden Negosiasi COP30 André Corrêa do Lago. Mereka mendesak agar perlindungan hak asasi manusia dan partisipasi bermakna komunitas tapak menjadi fondasi utama dalam mekanisme transisi berkeadilan (Just Transition Mechanism). Empat tuntutan utama disampaikan: transisi energi tanpa perlindungan HAM tidak boleh terjadi, kebijakan iklim harus inklusif secara sosial, hak partisipasi dan free, prior, and informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat wajib dijamin, serta kepatuhan terhadap hukum internasional—termasuk target suhu 1,5 derajat—harus ditegakkan.
Langkah LBH Padang membawa kasus ini ke panggung internasional menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam tata kelola lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pertanyaan besarnya, akankah tekanan global mampu mendorong perubahan kebijakan di dalam negeri, atau justru sebaliknya, mempertebal tembok pembelaan negara dengan narasi kedaulatan?



