Transisi Energi Berbiaya Lingkungan: Tambang Nikel Indonesia di Persimpangan Jalan
Baca dalam 60 detik
- Produksi nikel global melonjak 56% dalam lima tahun terakhir, dengan Indonesia sebagai pemasok utama, namun ekstraksi mineral kritis justru memicu deforestasi dan kerusakan ekologis.
- Riset Greenpeace dan UTS menunjukkan bahwa 90% nikel Indonesia digunakan untuk stainless steel, bukan baterai kendaraan listrik, mempertanyakan narasi transisi energi.
- Para ahli mendesak perubahan kebijakan: prioritaskan transportasi publik, daur ulang baterai, dan substitusi teknologi untuk mengurangi tekanan pada tambang.

Di balik gemerlap narasi transisi energi global yang menjanjikan masa depan bebas karbon, ekstraksi mineral kritis seperti nikel di Indonesia menyisakan luka ekologis dan sosial yang dalam. Alih-alih menjadi solusi iklim, praktik pertambangan yang masif justru mengancam target pembatasan suhu 1,5 derajat Celsius yang disepakati dalam Perjanjian Paris.
Data Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) mencatat produksi nikel global melesat dari 2,5 juta ton pada 2020 menjadi 3,9 juta ton pada 2025, dan diprediksi mencapai 4,08 juta ton pada 2026. Indonesia memegang peran sentral dengan cadangan bijih nikel 5,9 miliar ton dan logam nikel 62 juta ton—terbesar di dunia—yang terkonsentrasi di Maluku dan Sulawesi. Namun, lonjakan produksi ini tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Di Pulau Obi, Halmahera Selatan, aktivitas pertambangan dan industri nikel milik Harita telah mengubah wajah ekosistem. Hutan sagu yang menjadi lumbung pangan warga tergusur, laut tercemar limbah, dan nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian. Astuti N. Kilwauw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, mengungkapkan bahwa perubahan bentang alam akibat deforestasi masif memicu banjir lumpur berulang di Desa Kawasi. Analisis Walhi pada 2025 mencatat kerugian material rata-rata Rp500 juta per keluarga akibat bencana tersebut, belum termasuk kerusakan sosio-ekologis jangka panjang.
Lebih memprihatinkan lagi, riset laboratorium Walhi pada 2023 menemukan kandungan lima logam berat berbahaya—merkuri, sianida, kromium heksavalen, besi, dan nikel—dalam sampel ikan dan biota laut di perairan Pulau Obi. Akibatnya, konsumsi ikan lokal menurun drastis karena kekhawatiran kontaminasi. “Terakhir hanya ada dua nelayan yang masih melaut di Desa Kawasi,” ujar Astuti, menambahkan bahwa warga enggan mengonsumsi ikan dari perairan setempat.
Ironisnya, upaya warga mempertahankan ruang hidup kerap berujung kriminalisasi dan relokasi. Herman Maran, salah satu warga yang memprotes kerusakan kebun akibat luapan lumpur, dilaporkan ke polisi. Sementara itu, Peraturan Bupati Halmahera Selatan No. 72/2023 tentang relokasi ke pemukiman Eco Village memicu polarisasi—sebab pemukiman baru itu dibangun di atas hutan sagu yang sebelumnya menjadi sumber pangan.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti kontradiksi antara kampanye iklim dan praktik pertambangan. “Satu sisi kita butuh transisi energi, sisi lain ekstraksi nikel justru merusak hutan dan biodiversitas,” katanya. Greenpeace mencatat bahwa metode tambang terbuka (open pit) meninggalkan lubang besar yang sulit direstorasi, sementara kebijakan reklamasi tidak berjalan efektif.
Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menambahkan bahwa hampir 90% produksi nikel Indonesia digunakan untuk stainless steel, bukan baterai kendaraan listrik. “Hanya sekitar 4% nikel kita untuk baterai. Artinya, kita tidak sedang mengekstraksi mineral kritis ini untuk transisi energi,” tegasnya. Ia mendorong pemerintah untuk mengubah orientasi transportasi dari kepemilikan mobil listrik pribadi menuju penguatan transportasi publik.
Riset kolaborasi Greenpeace dengan Universitas Teknologi Sydney menawarkan skenario alternatif. Sven Teske, kepala peneliti, menjelaskan bahwa melalui kebijakan yang tepat—seperti pengembangan transportasi massal, substitusi baterai berbasis natrium, dan daur ulang agresif—kebutuhan mineral global dapat ditekan hingga 50% pada 2050. Daur ulang baterai, misalnya, diproyeksikan mampu menyimpan lebih dari 1.000 kiloton litium pada pertengahan abad.
Leon David Auty dari Greenpeace International menekankan pentingnya melindungi kawasan terlarang dari ekspansi tambang, termasuk pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis. “Melindungi hak masyarakat adat dan keadilan ekologis bukan pilihan yang bisa ditawar,” ujarnya. Sementara itu, Dedy Haryanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa transisi energi harus bebas korupsi dan transparan. Melalui Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK mendorong penegakan hukum dan partisipasi publik untuk mencegah konflik kepentingan.
Pertanyaan mendasar kini menggantung: mampukah Indonesia menjalankan transisi energi yang benar-benar hijau dan adil, atau justru terjebak dalam lingkaran setan ekstraksi yang merusak? Jawabannya bergantung pada keberanian pemerintah untuk merevisi kebijakan hilirisasi, menghentikan ekspansi tambang di kawasan sensitif, dan mengalihkan fokus pada solusi berkelanjutan seperti transportasi publik dan daur ulang. Tanpa langkah konkret, narasi hijau transisi energi hanya akan menjadi dalih bagi kerusakan yang tak terpulihkan.



