Gaji Dosen Berbasis Pasar: Solusi atau Jebakan Baru Pendidikan Tinggi?
Baca dalam 60 detik
- Wamen Stella Christie mengusulkan gaji dosen ditentukan oleh nilai pasar, menggantikan standar gaji minimal.
- Negara-negara seperti Cina dan Malaysia justru mengandalkan investasi besar negara sebelum mendorong kompetisi kampus.
- Tanpa fondasi kesejahteraan dan riset yang kuat, kompetisi hanya akan menjadi retorika kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah.

Wacana Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie yang mengaitkan kesejahteraan dosen dengan nilai pasar menuai kritik tajam. Dalam sebuah podcast, ia menyatakan bahwa gaji dosen seharusnya tidak diatur oleh standar minimal, melainkan oleh mekanisme kompetisi dan kualitas—seperti halnya dunia bisnis. Namun, gagasan ini dinilai membalik logika dasar pembangunan pendidikan tinggi.
Stella berargumen bahwa universitas harus mampu bersaing seperti perusahaan swasta, menghasilkan pendapatan sendiri, dan tidak terus-menerus bergantung pada anggaran negara. Menurutnya, kampus yang kompetitif akan secara otomatis meningkatkan kesejahteraan dosen. Akan tetapi, data menunjukkan bahwa mayoritas dosen di Indonesia masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan, sementara dukungan pemerintah terhadap perguruan tinggi hanya sekitar 0,3% dari APBN.
Perbandingan dengan negara tetangga memperlihatkan gambaran yang berbeda. Tsinghua University dan National University of Singapore, misalnya, selama bertahun-tahun mendapat sokongan dana negara hingga 60% dari total kebutuhan. Baru setelah kapasitas riset dan reputasi terbangun, porsi pendanaan pemerintah dikurangi. Malaysia pun menempuh jalur serupa dengan mengucurkan dana triliunan rupiah secara konsisten sejak 2006 untuk lima kampus riset utamanya, yang kini berhasil menembus 150 besar dunia.
Di Indonesia, ketimpangan kualitas antarwilayah dan jumlah perguruan tinggi yang mencapai lebih dari 4.300 justru menjadi hambatan. Tanpa investasi negara yang memadai, kampus-kampus top seperti UI, UGM, dan ITB harus bertumpu pada biaya kuliah mahasiswa, sehingga riset jangka panjang terhambat. Serikat Pekerja Kampus dan Asosiasi Dosen Indonesia mencatat bahwa banyak dosen swasta hanya dibayar per SKS, sekitar Rp50–100 ribu, yang tidak cukup untuk hidup layak.
Logika kompetisi yang ditawarkan Stella, menurut para pengamat, mengabaikan fakta bahwa kesejahteraan dosen dan kapasitas riset justru merupakan prasyarat, bukan hasil dari kompetisi. “Investasi negara meningkatkan kapasitas institusi, lalu membuat kampus kompetitif—bukan sebaliknya,” demikian kritik yang muncul. Tanpa fondasi yang setara, wacana meritokrasi hanya akan memperlebar kesenjangan antara kampus kaya dan miskin.
Ke depan, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: terus mendorong kompetisi pasar tanpa jaring pengaman, atau memulai dengan langkah fundamental berupa peningkatan anggaran pendidikan, perbaikan kesejahteraan dosen, dan penguatan riset. Pertanyaan yang tersisa adalah: mampukah kebijakan ini keluar dari retorika dan menyentuh akar masalah?



