Warga Australia Gugat Pemerintah ke PBB: Ekspor Batu Bara dan Gas Langgar HAM
Baca dalam 60 detik
- Sepuluh warga Australia mengajukan pengaduan ke Komite HAM PBB, menuduh pemerintah melanggar hak asasi manusia dengan terus mengekspor batu bara dan gas.
- Ini adalah gugatan iklim pertama yang diajukan ke forum internasional setelah putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2025 yang membuka peluang negara digugat atas perubahan iklim.
- Meski keputusan PBB tidak mengikat, Australia sebagai salah satu eksportir fosil terbesar dunia terdesak merespons tuntutan penghentian subsidi dan persetujuan proyek baru.

Sepuluh warga Australia resmi mengajukan pengaduan ke Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menuding pemerintah Negeri Kanguru melanggar hak asasi mereka dengan terus mendorong ekspor batu bara dan gas. Gugatan ini menjadi ujian pertama bagi rezim hukum iklim global pasca putusan bersejarah Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu yang menyatakan negara dapat dituntut atas kontribusinya terhadap perubahan iklim.
Kelompok yang terdiri dari para penyintas bencana alam, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat itu menyebut kebijakan energi Australia yang masih bergantung pada bahan bakar fosil telah memperparah cuaca ekstrem—mulai dari kebakaran hutan, banjir bandang, gelombang panas, hingga kenaikan permukaan air laut. Mereka menuntut pemerintah segera menyusun rencana perlindungan warga dari dampak perubahan iklim yang kian nyata.
“Terus memberi izin dan subsidi kepada perusahaan batu bara dan gas untuk meningkatkan polusi, sementara rakyat menghadapi bencana yang semakin parah, adalah kegagalan tanggung jawab yang mendalam,” ujar Dr. Barry Traill, ahli ekologi satwa liar yang juga relawan pemadam kebakaran. Traill kehilangan beberapa rekannya dalam kebakaran Black Saturday 2009 di Victoria dan ikut memadamkan api dalam musim kebakaran Black Summer 2019 di Queensland.
Brendon Donohue, seorang tunanetra dengan keterbatasan mobilitas, menceritakan pengalamannya terjebak di apartemen selama sepuluh hari saat banjir Brisbane 2022. Listrik padam membuat lift, interkom, dan pintu keluar tidak berfungsi. “Karena saya hidup dengan kebutaan, dampak iklim memengaruhi saya secara berbeda dan membuat kehidupan sehari-hari jauh lebih sulit,” katanya. Sementara itu, Profesor Anne Poelina, perempuan adat dari kawasan Kimberley, mengaku terusir dari tanah leluhurnya di sekitar Sungai Fitzroy akibat banjir dahsyat. Ia khawatir hilangnya pengetahuan budaya lintas generasi karena tradisi lisan tidak lagi bisa diwariskan di tanah yang rusak.
Hannah White, pengacara senior dari Environmental Justice Australia yang mendampingi para penggugat, menegaskan bahwa tanggung jawab Australia tidak berhenti di perbatasan. “Mereka meminta Komite HAM PBB menyatakan bahwa melanggar hukum bagi Australia untuk terus menyetujui dan mensubsidi ekspor batu bara dan gas tanpa rencana melindungi rakyat dari perubahan iklim berbahaya,” ujarnya. Putusan ICJ tahun lalu memang membuka pintu bagi gugatan antarnegara, tetapi kasus ini adalah yang pertama kali diajukan oleh individu warga negara ke badan PBB.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting. Sebagai sesama negara eksportir batu bara besar di kawasan, tekanan serupa bisa saja menyasar Jakarta di masa depan. Apalagi, Indonesia juga tengah giat membangun industri hilirisasi nikel dan smelter yang boros energi fosil. Jika mekanisme gugatan iklim individu ke PBB mulai diakui, bukan tidak mungkin kelompok masyarakat sipil di Tanah Air menempuh jalur serupa. Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah Australia—dan negara-negara penghasil fosil lainnya—siap mengubah haluan kebijakan energi mereka demi menjawab tuntutan hak asasi manusia di era krisis iklim?



