Izin Tambang Seng Dairi Diprotes Warga: Cacat Hukum dan Abaikan Putusan MA
Baca dalam 60 detik
- Warga Dairi resmi melayangkan surat keberatan ke Menteri Lingkungan Hidup atas terbitnya SKKLH untuk PT Dairi Prima Mineral, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Agung.
- Putusan MA dan PTUN sebelumnya telah menyatakan kawasan operasional tambang masuk zona rawan bencana, namun izin baru tetap diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat.
- Kasus ini berpotensi menjadi ujian bagi supremasi hukum lingkungan di Indonesia, dengan warga mengancam gugatan baru dan melapor ke Komnas HAM.

Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyerahkan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Juni lalu, menolak izin lingkungan baru yang diterbitkan untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM). Izin berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 1437/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dinilai lahir dari prosedur cacat hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak, SKKLH itu merupakan bentuk pengangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 59-G-LH-2023 yang kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan 277-K-TUN-LH-2024. Kedua putusan tersebut secara tegas menyatakan Kabupaten Dairi, khususnya wilayah operasional DPM, masuk kategori rawan bencana sehingga tidak layak untuk dieksploitasi pertambangan.
Judianto menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak sekadar melakukan kesalahan administratif, melainkan telah mengkhianati supremasi hukum. "Cacat substansinya fatal. SKKLH ini mengabaikan sepenuhnya ancaman dan risiko bencana yang pasti menghantui apabila tambang beroperasi di zona merah rawan bencana," ujarnya.
Secara geografis, lokasi tambang seng dan timbal hitam berada di lereng curam di jalur patahan gempa Sumatera, berisiko tinggi longsor. Warga khawatir bencana dapat meluas hingga Kabupaten Pakpak Bharat dan Subussalam, Aceh, mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa. Selain itu, konsesi DPM merupakan hulu kehidupan bagi banyak desa, menyediakan sumber air bersih, lumbung pangan, dan keanekaragaman hayati.
Rainim Purba, warga Dairi, menyoroti ketiadaan transparansi dalam proses perizinan. Menurutnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penuh celah, mengabaikan ancaman pencemaran air tanah, degradasi udara, kontaminasi logam berat, serta potensi longsor dan banjir bandang. "Partisipasi masyarakat hanya prosedural belaka. Tanpa transparansi, kontrol sosial mustahil berjalan efektif," katanya.
Warga juga telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Dairi pada 4 Juni, namun hanya satu anggota dewan, Hendra Sinaga, yang bersedia menerima aspirasi. Respons dari pemerintah daerah pun minim. Padahal, izin lingkungan baru diketahui warga saat sosialisasi Addendum Amdal di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026, yang dinilai tertutup dan manipulatif.
Langkah hukum telah ditempuh warga dengan melaporkan Menteri Lingkungan Hidup ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada 15 Juni, serta ke Ombudsman RI pada 11 Juni. Tiasri Wiandani, kuasa hukum lainnya, menyatakan penerbitan SKKLH berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas penghidupan layak. "Negara mengabaikan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negara," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, KLH belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak DPM juga tidak mendapat respons. Warga menuntut pencabutan SKKLH dan audit independen, serta menilai kasus ini sebagai ujian integritas aparatur pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Pertanyaannya, akankah pemerintah mendengar suara warga atau justru terus mengabaikan putusan pengadilan demi kepentingan investasi?



