Mantan Menteri dan Aktivis Ditahan Polisi Jakarta: Eskalasi Baru Polemik Ijazah Jokowi
Baca dalam 60 detik
- Polisi Jakarta menahan mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis Tifa Tyassuma atas dugaan pencemaran nama baik terkait klaim keaslian ijazah Presiden Jokowi.
- Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, meski pengacara menilai tindakan tersebut berlebihan karena klien kooperatif.
- Kontroversi ijazah yang bergulir sejak 2019 ini telah memicu serangkaian proses hukum, termasuk gugatan perdata dan penyelidikan yang berujung pada penetapan delapan tersangka.

Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta aktivis kesehatan Tifauzia “Tifa” Tyassuma, Jumat (23/6) pagi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan klaim pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam kontroversi yang telah berlangsung lebih dari setengah dekade.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai prosedur standar menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Langkah ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat. Ia menambahkan, prosedur ini bertujuan mencegah hambatan administratif dan menyelesaikan tahapan akhir seperti pemeriksaan kesehatan serta verifikasi barang bukti.
Roy Suryo, yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Tifa dituduh memanipulasi dokumen elektronik untuk mendukung klaim bahwa ijazah Jokowi palsu. Polemik ini berakar dari tahun 2019, ketika isu keaslian ijazah Presiden mulai ramai di media sosial. Sejak itu, kasus ini berkembang menjadi serangkaian proses hukum, termasuk gugatan perdata pada 2022 dan penyelidikan lanjutan pada 2025 yang melibatkan banyak pihak.
Kepolisian Nasional (Polri) telah menyatakan ijazah tersebut asli pada Mei 2025 dan menutup penyelidikan awal atas dugaan pemalsuan. Namun, pada Juli 2025, dilakukan peninjauan kembali di mana para kritikus, termasuk Roy Suryo, kembali menyuarakan keberatan atas temuan polisi. Penahanan Roy dan Tifa pun dipandang sebagai respons atas kegigihan mereka mempertanyakan hasil resmi.
Pengacara Roy dan Tifa, Refly Harun, mengkritik keras penahanan tersebut. Ia menilai langkah polisi berlebihan karena kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. “Apa gunanya menahan mereka? Pelimpahan ke kejaksaan baru Senin, jadi menahan mereka sekarang terlalu berlebihan,” ujarnya kepada Antara, Jumat. Refly menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Selain Roy dan Tifa, polisi sebelumnya telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—dibebaskan setelah menjalani mediasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan mantan pejabat negara, serta menguji batas kebebasan berpendapat di era digital.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi luas terhadap iklim demokrasi dan penegakan hukum. Penggunaan UU ITE yang kerap dikritik sebagai alat membungkam kritik kembali menjadi perdebatan. Langkah penahanan terhadap figur yang vokal mengkritik pemerintah dapat memicu kekhawatiran akan menyusutnya ruang sipil. Di sisi lain, pemerintah berdalih proses hukum berjalan sesuai aturan untuk menjaga ketertiban.
Ke depan, publik menanti apakah penahanan ini akan mempercepat penyelesaian kasus atau justru memperpanjang polemik. Dengan pelimpahan ke kejaksaan yang dijadwalkan pekan depan, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sejauh mana negara toleran terhadap kritik yang disertai bukti digital?



