MK Tolak Uji Materi Pasal Peran Suami-Istri: Bukan Diskriminasi, tapi Keseimbangan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan advokat yang menilai Pasal 34 UU Perkawinan diskriminatif karena membedakan kewajiban suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga.
- MK berpendapat pembagian peran tersebut bersifat saling melengkapi dan tidak menghilangkan hak konstitusional, serta memberi ruang fleksibilitas sesuai kemampuan masing-masing.
- Putusan ini menegaskan bahwa UU Perkawinan tetap relevan dengan prinsip kesetaraan gender, namun membuka peluang penyesuaian di tingkat pengadilan jika terjadi sengketa.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur kewajiban suami mencari nafkah dan istri mengatur urusan rumah tangga. Dalam sidang Rabu (17/6/2026), MK menilai ketentuan itu tidak diskriminatif dan justru mencerminkan keseimbangan hak serta kewajiban dalam rumah tangga.
Permohonan diajukan oleh advokat Moratua Silaban yang menganggap pasal tersebut menciptakan ketidakadilan gender. Ia berargumen, kewajiban istri “mengatur urusan rumah tangga” memberi legitimasi bagi istri untuk menyimpan penghasilan sendiri sambil tetap menuntut nafkah penuh dari suami. Menurutnya, ketiadaan kewajiban memikul beban secara proporsional telah memicu konflik rumah tangganya hingga berujung pada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa UU Perkawinan telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami dan istri. “Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban,” ujarnya. MK menegaskan, diskriminasi baru terjadi jika ada pembedaan yang menghilangkan atau membatasi hak konstitusional secara tidak sah, dan hal itu tidak ditemukan dalam pasal tersebut.
MK juga mencontohkan Pasal 41 UU Perkawinan yang memungkinkan pengadilan membebankan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu jika ayah tidak mampu. Menurut Guntur, hal ini menunjukkan UU tidak kaku, melainkan menyerahkan penilaian proporsionalitas kepada pengadilan sesuai kondisi konkret. Dengan demikian, kekhawatiran pemohon tentang ketidakpastian hukum dinilai tidak beralasan.
Bagi masyarakat Indonesia, putusan ini menegaskan bahwa pembagian peran tradisional dalam rumah tangga masih diakui konstitusional, namun tidak bersifat mutlak. Istri tetap bisa bekerja dan berkontribusi secara ekonomi, sementara suami juga bisa terlibat dalam urusan domestik. Yang terpenting, UU memberikan ruang bagi kesepakatan suami-istri dan intervensi pengadilan jika terjadi sengketa.
Ke depan, putusan ini berpotensi memicu diskusi lebih lanjut mengenai kesetaraan gender dalam hukum keluarga Indonesia. Apakah norma yang ada sudah cukup adaptif terhadap perubahan sosial, atau justru perlu direvisi untuk mengakomodasi model keluarga yang lebih beragam? Pertanyaan itu masih terbuka, namun untuk saat ini MK telah memberikan jawaban final: Pasal 34 UU Perkawinan tetap berlaku dan tidak diskriminatif.



