Roy Suryo dan Dokter Tifa Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Teriak Takbir
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Keduanya tiba dengan pengawalan ketat, Roy meneriakkan takbir sementara Tifa mengucapkan kalimat tawakal.
- Penangkapan sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya untuk memastikan kehadiran tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi untuk menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Keduanya hadir dengan pengawalan ketat, menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak pekan lalu.
Pantauan di lokasi menunjukkan Roy dan Tifa keluar dari mobil tahanan sekitar pukul 09.43 WIB. Roy mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan, sementara Tifa tampil dengan kemeja hitam dan abu-abu. Tangan mereka diikat kabel ties merah, simbol status tahanan. Begitu menginjakkan kaki di halaman kejaksaan, Roy melantunkan takbir berkali-kali, sementara Tifa mengucapkan "Hasbunallah wanimal wakil"βsebuah ungkapan tawakal kepada Tuhan.
Proses hukum ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait klaim ijazah palsu Presiden Jokowi. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa pada Jumat lalu merupakan langkah antisipasi agar pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar. "Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan, dan dokter merekomendasikan rawat inap guna menjaga kondisi stabil.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kerap menjadi figur kontroversial di media sosial. Sementara Dokter Tifa, seorang aktivis dan pengamat politik, juga memiliki basis pengikut yang besar. Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali mencuat dan selalu dibantah oleh pihak istana. Proses hukum ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang bermuatan politik.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini akan memproses lebih lanjut berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan cukup bukti, Roy dan Tifa akan segera menjalani sidang di pengadilan. Publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden dalam penanganan ujaran kebencian dan hoaks di Indonesia, terutama yang menyasar pejabat publik. Pertanyaan besarnya: akankah vonis nanti memberikan efek jera bagi penyebar informasi palsu di era digital?



