Tujuh Bulan Tanpa Tersangka: Buruh Sawit Disabilitas Korban Pemerkosaan Laporkan Mandeknya Hukum ke Komnas HAM
Baca dalam 60 detik
- Seorang buruh sawit perempuan tunarungu di Mandailing Natal melaporkan pemerkosaan oleh rekan kerja, namun polisi belum menetapkan tersangka setelah tujuh bulan, dengan alasan kurangnya bukti dan saksi.
- Kuasa hukum menilai polisi melanggar tiga undang-undang sekaligus, termasuk UU TPKS dan UU Disabilitas, karena tidak menyediakan juru bahasa isyarat dan mengabaikan kesaksian korban sebagai bukti sah.
- Komnas HAM menerima aduan dan akan memanggil pihak terkait, sementara aktivis menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es kekerasan seksual di sektor sawit yang kerap berakhir damai atau tak terungkap.

Seorang buruh harian lepas perkebunan sawit di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang juga penyandang disabilitas tuli, harus menunggu keadilan selama tujuh bulan tanpa kejelasan setelah melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di tempat kerja. Korban berinisial EZ (19) akhirnya membawa kasus ini ke Komnas HAM pada pertengahan Juni lalu, setelah aparat kepolisian dinilai lamban dan tidak memenuhi hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual.
Peristiwa nahas itu terjadi pada November 2025, saat EZ tengah menyemprot pestisida di areal perkebunan PT Usaha Sawit Unggul (USU). Seorang pria bertopeng mendatanginya dari belakang, merebut alat semprot, mendorongnya hingga jatuh, lalu mengikat kedua tangannya dan memperkosanya. Pelaku, yang merupakan rekan kerja, melarikan diri dengan sepeda motor. EZ ditemukan rekan kerjanya dalam kondisi lemas dan menangis saat jam istirahat.
Dua hari setelah kejadian, EZ didampingi Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) melaporkan kasus ke Polres Mandailing Natal. Namun, proses penyelidikan berjalan alot. Jhohan Kabera Hasibuan, pendamping hukum dari F-Serbundo, menyatakan polisi beralasan tidak ada saksi dan bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Padahal, menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual, kesaksian korban sudah cukup sebagai alat bukti awal.
Kuasa hukum korban, Surya Tjandra, menambahkan bahwa polisi tidak menyediakan juru bahasa isyarat saat memeriksa EZ, yang tidak bisa mendengar, berbicara, maupun membaca-tulis. Komunikasi hanya dilakukan dengan gestur tubuh, yang menurut polisi bukan bukti sah. Surya menilai Polres Madina telah melanggar tiga undang-undang sekaligus: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penyandang Disabilitas, dan KUHAP. "Di UU TPKS, laporan kekerasan seksual bersifat absolute criminal justice, harus diproses tanpa perdamaian. KUHAP baru juga mewajibkan fasilitas bagi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Selain hambatan prosedural, tim kuasa hukum menduga perusahaan turut menghalangi proses hukum. Mandor disebut mendesak EZ untuk mandi guna menghilangkan bukti visum, serta mendorong keluarga agar tidak melapor. Pelaku yang kabur ke Riau diduga difasilitasi perusahaan dengan menerima surat pengunduran diri dan memberikan surat keterangan kerja baru. Surya mencurigai adanya intimidasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap EZ setelah ia berani bersuara.
Komnas HAM yang menerima pengaduan pada 17 Juni lalu langsung merespons. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan korban mengalami "delay in justice" yang berdampak pada pemulihan trauma. Ia menyoroti bahwa EZ belum mendapat rumah aman dari UPTD PPA maupun layanan psikologis klinis. Komnas HAM berencana memanggil polisi dan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Polres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan hanya menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan terus meminta keterangan saksi. Di sisi lain, PT USU membantah semua tuduhan. Humas USU, Jodi Yuda Pratama, mengklaim perusahaan justru aktif mendampingi korban, memfasilitasi gelar perkara, dan menghadirkan saksi tambahan. Ia juga membantah adanya intimidasi atau pemecatan, dan menyebut mandor siap memfasilitasi korban jika ingin kembali bekerja.
Koalisi Buruh Sawit (KBS) menilai kasus EZ hanyalah puncak gunung es dari kekerasan seksual yang marak di sektor perkebunan sawit. Aktivis KBS Ernawati menjelaskan bahwa buruh perempuan bekerja di areal terisolasi seluas 3-5 hektar tanpa pengawasan memadai, dengan upah harian Rp60.000-Rp100.000. Ketergantungan ekonomi membuat banyak korban memilih diam atau berdamai. Lorent Aritonang dari F-Serbundo menambahkan, sebagian besar perusahaan sawit tidak memiliki SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, meski sertifikasi RSPO mewajibkannya.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar tentang perlindungan buruh perempuan di sektor sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Akankah tekanan publik dan intervensi Komnas HAM mampu memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi pelaku dan perusahaan? Atau akankah EZ menjadi satu lagi korban yang tenggelam dalam sistem yang lamban dan diskriminatif?



