Dorong Kesetaraan Gender, KemenPPPA Rancang Pedoman Khusus Perempuan di Sektor Sawit
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah menyusun pedoman pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit untuk memastikan perempuan bukan sekadar objek industri.
- Pedoman ini mencakup hak maternitas, fasilitas pengasuhan anak, ruang laktasi, dan edukasi komunitas sebagai upaya menciptakan ekosistem kerja yang ramah perempuan.
- Langkah ini dinilai strategis karena sektor sawit menyerap banyak tenaga kerja perempuan, namun akses mereka terhadap sumber daya dan pengambilan keputusan masih terbatas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memulai langkah konkret untuk mengubah posisi perempuan di industri kelapa sawit dari sekadar pekerja menjadi subjek pembangunan yang setara. Melalui penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di sektor kelapa sawit, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kerja yang tidak hanya aman, tetapi juga memberikan akses penuh bagi perempuan terhadap sumber daya, partisipasi, dan manfaat.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menegaskan bahwa perempuan selama ini kerap diposisikan sebagai objek dalam rantai industri sawit. "Kami ingin memastikan perempuan tidak hanya diposisikan sebagai obyek dalam industri kelapa sawit, tetapi juga sebagai subyek pembangunan yang memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, sektor sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga Indonesia.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja di perkebunan sawit masih menghadapi sejumlah hambatan struktural. Mulai dari keterbatasan akses terhadap lahan dan kredit, minimnya keterwakilan dalam pengambilan keputusan, hingga kurangnya fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan tempat penitipan anak. Kondisi ini tidak hanya menghambat produktivitas, tetapi juga memperlebar kesenjangan kesejahteraan antara pekerja perempuan dan laki-laki.
Amurwani menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender di sektor sawit bukanlah sekadar agenda kesetaraan, melainkan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. "Pengarusutamaan gender di sektor kelapa sawit bukan sekadar pemenuhan prinsip kesetaraan, tetapi juga merupakan bagian penting dari strategi pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas perempuan, memperkuat kesejahteraan keluarga, serta mendorong keberlanjutan sektor kelapa sawit," terangnya. Ia menambahkan, kebijakan yang responsif gender akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berkeadilan, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi luas. Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, tekanan dari pasar global terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil semakin kuat. Negara-negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa mulai mensyaratkan sertifikasi keberlanjutan yang mencakup aspek sosial, termasuk kesetaraan gender. Dengan adanya pedoman ini, Indonesia tidak hanya memperbaiki citra industri sawit di mata internasional, tetapi juga membuka peluang bagi perempuan untuk berkontribusi lebih optimal dalam rantai nilai.
Ke depan, efektivitas pedoman ini akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat perusahaan dan perkebunan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: sejauh mana perusahaan sawit bersedia mengalokasikan sumber daya untuk membangun fasilitas ramah perempuan, dan bagaimana mekanisme pengawasan akan dijalankan? Jika berhasil, inisiatif ini bisa menjadi model bagi sektor agribisnis lain di Tanah Air.



