Konflik Dua Dekade di Jambi: Warga Terisolasi, Sinar Mas Bantah Tuduhan
Baca dalam 60 detik
- PT Wirakarya Sakti (WKS) memutus akses jalan di dua desa di Jambi, mengisolasi lebih dari 830 warga dan memicu lonjakan biaya transportasi.
- Konflik agraria ini telah berlangsung sejak 2006, dengan catatan kriminalisasi petani, kekerasan, dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
- Pemerintah daerah berupaya mediasi, namun perusahaan meminta surat pernyataan dari warga sebagai syarat pembukaan jalan, yang ditolak kelompok tani.

Lebih dari 830 warga di dua desa di Jambi praktis terisolasi setelah anak usaha Sinar Mas Grup, PT Wirakarya Sakti (WKS), memutus sepuluh titik jalan akses utama mereka pada 20 April 2025. Langkah ini tidak hanya memutus akses ke fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah, tetapi juga memicu kenaikan biaya angkut hasil kebun di tengah harga sawit yang sedang anjlok.
Jalan yang diputus berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, dan berdampak pula pada 80 keluarga di Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kabupaten Tebo. Menurut Sadili, seorang warga Lubuk Mandarsah Ulu, ongkos angkut sawit melonjak dari Rp200 per kilogram menjadi Rp300โRp350 per kilogram. "Harga sawit turun, ongkos angkut malah naik," keluhnya. Sebanyak 66 anak terpaksa pindah sekolah karena akses terputus.
Pemutusan jalan ini merupakan puncak dari konflik agraria yang telah berlangsung hampir dua dekade. WKS, pemegang izin konsesi hutan tanaman industri sejak 1998, mulai merambah lahan garapan warga pada 2006. Warga mengklaim ratusan hektar kebun dan ladang mereka tergusur tanpa ganti rugi. Konflik serupa terjadi di enam kabupaten di Jambi, dengan catatan panjang kriminalisasi dan kekerasan. Pada 2015, seorang petani bernama Indra Pelani ditemukan tewas dengan tangan terikat; enam sekuriti perusahaan dihukum. Sepanjang 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 13 letusan konflik agraria di Jambi saja, melibatkan 1.389 keluarga.
Pemerintah daerah telah beberapa kali memediasi. Nurkholis, Sekretaris Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, mengaku telah mempertemukan kedua pihak pada April 2026. Namun, mediasi mandek karena perusahaan meminta data penggarap yang ditolak warga. Setelah jalan diputus, DPRD mengundang mediasi dua kali, namun warga tidak hadir dalam pertemuan pertama, dan pertemuan kedua hanya dihadiri perusahaan. Perusahaan bersedia membuka jalan dengan syarat warga menandatangani surat pernyataan tidak lagi menanam di lahan yang diklaim perusahaan. Suwarno, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, menolak syarat tersebut dan mengaku tidak pernah diundang dalam pertemuan-pertemuan itu.
Eko Cahyono, peneliti senior Sajogyo Institute, menilai konflik berkepanjangan justru menguntungkan perusahaan. "Seluruh energi masyarakat terkuras oleh konflik. Mereka tidak bisa berpikir sesuatu yang lebih besar. Sementara, secara substansial bisnis perusahaan tidak terdampak," katanya. Ia menambahkan bahwa akar masalah terletak pada cara negara memandang tanah sebagai aset yang harus diekstraksi, bukan sebagai ruang hidup masyarakat. Konsesi WKS yang ditetapkan pada 1996 tanpa verifikasi lapangan menjadi sumber sengketa, karena warga telah menggarap lahan sejak 1990-an.
Titik terang muncul pada 11 Juni 2026, ketika tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar audiensi dan menyepakati penyusunan peta persil 500 hektar lahan sengketa serta pembukaan kembali jalan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Humas WKS belum merespons permintaan konfirmasi. Pertanyaannya, akankah kesepakatan baru ini benar-benar mengakhiri konflik yang telah berlarut dua dekade, atau hanya akan menjadi catatan lain dalam daftar panjang ingkar janji?



