Kejagung Sita Rp51,6 Miliar Aset Eddy Tansil, Buron 30 Tahun Masih Berkeliaran
Baca dalam 60 detik
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengamankan uang tunai Rp51,6 miliar dan 20 bidang tanah milik Eddy Tansil, terpidana korupsi yang melarikan diri sejak 1996.
- Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar, hasil negosiasi dengan bank yang sebelumnya menguasai harta tersebut.
- Eddy Tansil, yang divonis 20 tahun penjara, masih buron dan diduga berada di China, tanpa tanda-tanda akan segera diekstradisi.

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi menyerahkan uang tunai senilai Rp51,6 miliar dan puluhan bidang tanah milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan Bank Bapindo yang telah buron selama lebih dari tiga dekade. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat skandal korupsi era Orde Baru yang nilainya mencapai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada kurs saat itu.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak perbankan yang sebelumnya menguasai harta terpidana. "Total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548, terdiri dari uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik," ujarnya dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Jakarta, Senin (15/6). Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua LPSK Achmadi.
Eddy Tansil, bos PT Golden Key Group, pertama kali divonis pada 1994 atas pembobolan kredit Bapindo yang digunakannya untuk mendirikan pabrik petrokimia fiktif. Namun, pada 6 Mei 1996, ia melarikan diri dari Lapas Cipinang dengan modus berpura-pura berobat jantung di RS Harapan Kita. Kaburnya Eddy Tansil saat itu mengguncang publik dan menjadi simbol lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Setidaknya 10 orang, termasuk petugas jaga, diproses hukum atas kelengahan yang memungkinkan pelarian tersebut.
Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di mata internasional di tengah sorotan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) era Soeharto. Eddy Tansil disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo serta Menteri Keuangan JB Sumarlin, yang memudahkannya mendapatkan kredit miliaran dolar. Ia bahkan diduga bekerja sama dengan Tommy Soeharto, putra mantan presiden, dalam menjalankan bisnis fiktif tersebut.
Meski aset senilai puluhan miliar berhasil disita, Eddy Tansil sendiri masih belum tertangkap. Pada 2013, ia terlacak berada di China, namun upaya ekstradisi hingga kini belum membuahkan hasil. Keberhasilannya melarikan diri dan bertahan selama 30 tahun tanpa pertanggungjawaban hukum menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas kerja sama internasional Indonesia dalam memburu buronan korupsi. Apakah negara akan mampu membawa pulang Eddy Tansil, atau aset yang disita ini hanya menjadi penutup kisah panjang impunitas?



