Marak Jasa Pembuatan SIM Ilegal, Polri Ingatkan Risiko Hukum dan Pemalsuan
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri menegaskan hanya institusi kepolisian yang berwenang menerbitkan SIM berdasarkan UU No. 22/2009.
- Jasa pembuatan SIM ilegal marak ditawarkan, berpotensi merugikan masyarakat dengan dokumen palsu dan sanksi pidana.
- Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui jalur resmi untuk menghindari penipuan dan menjamin legalitas berkendara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6458762/original/013523800_1779322159-20150927123345-mudahnya-perpanjang-sim-via-online-005-nfi.jpg)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan publik agar tidak tergiur tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi. Praktik ini dinilai rawan pemalsuan dan berpotensi menjerat pengguna dalam masalah hukum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, kewenangan penerbitan SIM sepenuhnya berada di tangan Polri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 87 ayat (2). Menurutnya, setiap dokumen yang diterbitkan oleh pihak lain tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggantikan SIM resmi.
โDokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,โ tegas Wibowo dalam pernyataannya, Senin (15/6/2026).
Fenomena jasa pembuatan SIM ilegal belakangan marak ditawarkan melalui media sosial dan platform digital. Para pelaku biasanya menjanjikan proses cepat tanpa ujian, dengan iming-iming biaya lebih murah. Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat justru berisiko menjadi korban penipuan atau bahkan terjerat pidana karena menggunakan dokumen palsu.
Wibowo menjelaskan, SIM bukanlah sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen ini merupakan bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui serangkaian proses resmi. Mulai dari verifikasi data, ujian teori dan praktik, hingga pencatatan dalam sistem informasi Polri. Dengan demikian, SIM yang diperoleh secara ilegal tidak menjamin kompetensi pengemudi dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena ini memiliki implikasi serius. Selain risiko hukum, penggunaan SIM palsu juga dapat menyebabkan masalah saat terjadi kecelakaan atau saat berurusan dengan aparat. Polri sendiri terus berupaya meningkatkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan teknologi informasi. Sistem yang terintegrasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pengguna jalan.
โDengan sistem yang resmi dan terintegrasi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keamanan serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat,โ ujar Wibowo.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran pembuatan SIM di luar prosedur resmi. Mengurus SIM melalui saluran resmi Polri adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan dokumen yang sah dan terhindar dari praktik penipuan. Pertanyaannya, sejauh mana kesadaran hukum masyarakat akan mampu menekan maraknya praktik ilegal ini?



