Kejagung Panggil Sony Sonjaya, Peluang Justice Collaborator Menggantung
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (18/6).
- Pemeriksaan terkait pengajuan status Justice Collaborator yang diajukan Sony, termasuk pengungkapan 26 tokoh besar yang disebut terlibat.
- Kejaksaan Agung masih menimbang dua faktor sebelum memutuskan permohonan JC: kebutuhan bukti dari Sony dan batasan peran sebagai pelaku yang bekerja sama.

Kejaksaan Agung memanggil eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6) besok. Pemeriksaan ini menjadi titik krusial karena beririsan dengan permohonan Sony menjadi Justice Collaborator (JC) yang dapat membuka tabir keterlibatan puluhan figur penting.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah diterima dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, ia belum mengetahui pasti lokasi pemeriksaan—apakah di ruang penyidik atau langsung di rumah tahanan. "Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis," ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut Krisna, agenda pemeriksaan ini tidak hanya menggali peran Sony dalam skandal MBG, tetapi juga menindaklanjuti pengajuan JC yang diajukan kliennya. Sony disebut-sebut siap membongkar nama-nama besar yang terlibat, termasuk 26 tokoh yang selama ini hanya menjadi bayang-bayang dalam kasus ini. Langkah ini menjadi strategi hukum klasik: imbalan keringanan hukuman ditukar dengan kesaksian kunci.
Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya membeberkan dua faktor penentu diterima atau tidaknya status JC bagi Sony. Pertama, penyidik harus menilai apakah alat bukti yang sudah dikumpulkan masih memerlukan pengakuan atau keterangan tambahan dari Sony. "Perlu enggak keterangan dari dia lagi," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6). Kedua, Kejagung akan menelaah sejauh mana kapasitas Sony sebagai JC—apakah pengakuannya bisa maksimal atau justru terbatas karena posisinya sebagai tersangka utama.
Skandal MBG periode 2025-2026 ini mengungkap praktik sistematis: mark-up harga pengadaan barang dan penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat. Kejagung mencatat, alih-alih dikelola yayasan yang benar-benar terafiliasi dengan sekolah penerima, banyak Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dipilih karena kedekatan dengan pejabat BGN. Praktik ini tidak hanya menggerogoti anggaran, tetapi juga menghambat operasional program yang menyasar gizi anak sekolah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di program prioritas. MBG adalah salah satu andalan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak, namun justru dikorupsi oleh orang dalam. Jika Sony benar-benar dijadikan JC, pengakuannya bisa memperluas jaringan tersangka—atau sebaliknya, menjadi alat untuk melindungi aktor di balik layar. Pertanyaan besarnya: akankah Kejagung berani menyeret semua nama yang disebut Sony, atau hanya akan menjadikannya kambing hitam?



