Malaysia Terapkan Tanggung Jawab Hukum Orang Tua atas Perundungan Anak
Baca dalam 60 detik
- Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 di Malaysia memberlakukan tanggung jawab bersama keluarga, termasuk orang tua, atas tindakan perundungan yang dilakukan anak di bawah umur.
- Pengadilan khusus Anti-Perundungan resmi beroperasi untuk memberikan jalur penyelesaian cepat dan ramah anak, dengan sanksi pidana hingga dua tahun penjara bagi yang melanggar putusan.
- Langkah ini menandai pergeseran kebijakan dari pendekatan individual ke pendekatan sistemik yang melibatkan sekolah dan keluarga, berpotensi menjadi rujukan bagi negara tetangga seperti Indonesia.

Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan konsep tanggung jawab keluarga bersama dalam kasus perundungan anak, menjadikan orang tua turut bertanggung jawab secara hukum atas tindakan anak mereka. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 yang mulai berlaku bersamaan dengan peluncuran Pengadilan Anti-Perundungan di Kuala Lumpur, Selasa (17/6).
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Kelembagaan), Datuk Seri Azalina Othman Said, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih luas dalam menangani perundungan. Menurutnya, perundungan dipandang sebagai masalah perilaku yang membutuhkan pertanggungjawaban tidak hanya dari pelaku muda, tetapi juga dari lingkungan terdekat mereka.
โKami telah memasukkan klausul tanggung jawab dalam undang-undang ini. Soal pembayaran denda dan hukuman lain juga akan mengikat keluarga. Kami telah mengalihkan tanggung jawab, atau tanggung jawab bersama, kepada keluarga,โ ujar Azalina dalam konferensi pers setelah peluncuran pengadilan tersebut.
Undang-undang ini secara khusus mendefinisikan perundungan sebagai tindakan berulang, bukan insiden tunggal. Azalina menekankan bahwa pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah mengartikan cakupan hukum. โPerundungan lebih dari satu tindakan. Itu berarti aksi yang berkelanjutan,โ jelasnya.
Dalam kerangka baru ini, pengaduan perundungan harus disampaikan terlebih dahulu kepada otoritas yang memiliki tanggung jawab langsung, seperti sekolah. Sekolah kini memiliki kewajiban hukum untuk menangani kasus tersebut. Jika tidak terselesaikan, korban dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Anti-Perundungan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perundungan 2026 (Akta 876) dan Peraturan Anti-Perundungan (Pengadilan) 2026.
Pengadilan ini dipimpin oleh Nurul Husna Awang sebagai presiden dan Dr. Gan Chee Keong sebagai wakil presiden, didukung 56 anggota pengadilan yang merupakan ahli di bidang kesejahteraan anak, kesehatan mental, hukum, dan bidang terkait. Azalina menambahkan bahwa pemerintah mendorong siswa untuk menggunakan portal pengaduan daring yang baru diluncurkan di https://tab.bheuu.gov.my/ guna memastikan akses langsung terhadap keadilan.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar putusan pengadilan cukup berat. Nurul Husna menjelaskan bahwa individu yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan namun tidak mematuhi perintah dalam waktu 30 hari dapat dikenakan pidana penjara. โJika ada ketidakpatuhan, ada ketentuan dalam Pasal 44 yang menjatuhkan hukuman, termasuk penjara,โ katanya. Hukuman penjara maksimal dua tahun, dan jika menyangkut kompensasi atau ganti rugi, denda dapat mencapai dua kali lipat nilai kompensasi yang diperintahkan. Namun, proses penahanan harus melalui jalur pengadilan biasa setelah polisi menerima laporan.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini menjadi preseden menarik. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan, belum ada ketentuan eksplisit yang membebankan tanggung jawab hukum kepada orang tua secara bersama-sama. Pendekatan Malaysia yang mengedepankan tanggung jawab keluarga dan pengadilan khusus dapat menjadi bahan kajian bagi pembuat kebijakan di Indonesia, terutama mengingat maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Ke depan, efektivitas undang-undang ini akan sangat bergantung pada sosialisasi dan penegakan hukum di lapangan. Apakah pengadilan khusus ini mampu memberikan keadilan cepat tanpa mengorbankan due process? Atau justru akan membebani keluarga dengan tanggung jawab yang tidak proporsional? Waktu yang akan menjawab, namun langkah Malaysia patut diapresiasi sebagai upaya serius memutus rantai perundungan dari akar keluarga.



