Puteri Komarudin Desak Bea Cukai Genjot Reformasi Layanan dan Tekan Dwelling Time
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, mendesak DJBC mempercepat reformasi layanan kepabeanan dan menekan dwelling time yang masih di angka 2,9 hari.
- Praktik under invoicing dan tata kelola ekspor komoditas strategis menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat RKA 2027.
- DJBC mengakui masih ada penumpukan barang di pelabuhan karena perusahaan memanfaatkan fasilitas penyimpanan, dan akan melakukan pemaksaan pengeluaran.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempercepat reformasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas layanan kepabeanan dan pengawasan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2027, Senin (15/6), Puteri menekankan bahwa DJBC harus memanfaatkan momentum arahan Presiden untuk memberantas praktik under invoicing dan memperkuat tata kelola ekspor impor.
โKami berharap DJBC terus melanjutkan agenda reformasi secara menyeluruh. Apalagi, DJBC juga sudah menerima arahan langsung dari Bapak Presiden terkait dengan praktik ekspor impor, penguatan yang harus dilakukan, hingga praktik under invoicing yang masih terjadi,โ ujar Puteri dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, momentum ini harus digunakan untuk memperkuat layanan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
Puteri secara khusus menyoroti indikator dwelling timeโwaktu yang dibutuhkan peti kemas sejak ditimbun di pelabuhan hingga keluar dari kawasan pelabuhan. Menurutnya, bagi pelaku usaha, kecepatan barang keluar dari pelabuhan lebih terasa dampaknya dibandingkan regulasi itu sendiri. Saat ini, dwelling time masih berkisar 2,9 hari. โMemang sudah jauh lebih baik dibanding beberapa tahun lalu, tetapi ruang perbaikannya masih cukup besar. Sehingga meningkatkan efisiensi logistik nasional dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia,โ katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengakui bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat dwelling time melalui optimalisasi proses pengeluaran barang. โPada saat pelayanan keluar maupun masuk barang, kita sudah sesuai dengan standar yang diharapkan oleh nasional,โ ujarnya. Namun, Djaka mengungkapkan bahwa penumpukan masih terjadi karena sejumlah perusahaan memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang diberikan pelabuhan. โKita lakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,โ tegasnya.
Puteri juga mendukung langkah DJBC untuk terus menjalin koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dalam mempersiapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Ia mengingatkan agar tidak muncul kebingungan di kalangan eksportir terkait prosedur, kewenangan, dan sistem pelaporan. โJangan sampai muncul kebingungan di kalangan eksportir terkait dengan prosedur, kewenangan, sistem pelaporan dan lainnya,โ kata Puteri.
Ke depan, efektivitas reformasi DJBC akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Apakah langkah pemaksaan pengeluaran barang dari pelabuhan mampu menekan dwelling time secara signifikan? Atau justru akan menimbulkan resistensi dari pelaku usaha? Publik menanti gebrakan nyata dari DJBC dalam mewujudkan layanan kepabeanan yang efisien dan transparan.



