Ditjen Pajak Sita Dua Rekening PT AG Senilai Rp33,49 Miliar Akibat Tunggakan Rp24,86 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik PT AG dengan saldo Rp33,49 miliar untuk menutupi tunggakan pajak Rp24,86 miliar.
- Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2026 setelah melalui serangkaian tahapan penagihan, mulai dari surat teguran hingga surat paksa, yang tidak diindahkan wajib pajak.
- Langkah ini menegaskan komitmen DJP dalam penegakan hukum perpajakan dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lain untuk mematuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menyita dua rekening milik PT AG yang memiliki saldo Rp33,49 miliar. Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut menunggak pajak sebesar Rp24,86 miliar dan mengabaikan berbagai upaya penagihan yang telah dilakukan sejak tahun 2024.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II melaksanakan penyitaan pada 10 Juni 2026 terhadap rekening yang terdaftar di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan. Sebelumnya, DJP telah menempuh prosedur penagihan secara bertahap, dimulai dengan penerbitan surat teguran pada 24 September 2024. Surat teguran ini merupakan upaya persuasif untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.
Namun, karena tidak ada respons positif, DJP melanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Setelah batas waktu yang ditentukan dalam surat paksa berlalu dan tunggakan masih belum dilunasi, langkah pemblokiran rekening dilakukan pada 14 Mei 2026 sebagai upaya mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.
Penyitaan akhirnya dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara Ibnu Shodiq W, didampingi oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan disaksikan oleh kuasa wajib pajak. Proses ini berjalan lancar berkat koordinasi dengan Kantor Pusat Bank BNI. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil.
Bagi wajib pajak di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa DJP tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap tunggakan pajak. Proses penagihan yang panjang dan bertahap menunjukkan bahwa DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Namun, jika diabaikan, penyitaan aset menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Sinergi antara DJP dan perbankan, seperti yang terlihat dalam koordinasi dengan Bank BNI, menjadi kunci efektivitas penagihan pajak. Ke depan, DJP diperkirakan akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pertanyaannya, apakah langkah represif seperti ini akan cukup untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia?



