Kejagung Sita Alphard Mewah Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil Toyota Alphard milik Asep Yusuf Somantri, tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Asep merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang sudah ditahan bersama lima tersangka lainnya.
- Kejagung masih memburu aset lain, termasuk uang tunai yang diduga mengalir ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit Toyota Alphard milik Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Mobil mewah itu disita setelah penyidik menemukan bukti bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis (18/6) setelah AYS ditahan sekitar sepekan sebelumnya. "Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," ujarnya dalam konferensi pers.
Kejagung terus menelusuri aset-aset lain milik para tersangka yang diduga berasal dari korupsi MBG. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang tunai yang diduga diserahkan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang berasal dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," kata Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka: Dadan Hindayana; Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Glory Harimas Sihombing. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sejak program MBG berjalan pada 2025-2026.
Menurut penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan karena kompetensi. Selain itu, sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Praktik mark-up harga pengadaan barang juga terjadi, sehingga dana yang seharusnya untuk gizi anak sekolah justru bocor.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BGN menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola program. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas dan menyita seluruh aset hasil korupsi.
Ke depan, publik menanti apakah penyitaan aset ini akan diikuti dengan pengungkapan lebih banyak fakta, termasuk aliran dana ke pihak lain. Pertanyaan besarnya, sejauh mana korupsi ini telah menggerogoti anggaran program yang menyasar jutaan anak Indonesia?



