Negara Resmi Kuasai Lahan Hotel Sultan, Eksekusi Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca dalam 60 detik
- PN Jakarta Pusat mengeksekusi lahan Hotel Sultan seluas 137.375 mยฒ dengan nilai Rp28,9 triliun, menjadikannya eksekusi perdata termahal di Indonesia.
- Putusan ini didasari tujuh keputusan Mahkamah Agung yang inkrah sejak 2011, menyatakan HGB PT Indobuildco hapus demi hukum.
- Proses pengosongan berlangsung sebulan ke depan, dengan 119 orang diamankan saat perlawanan terjadi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6). Eksekusi ini menjadi yang terbesar dan termahal dalam sejarah perdata Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp28,9 triliun.
Lahan seluas 137.375 meter persegi yang mencakup eks HGB Nomor 26 dan 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto itu kini resmi kembali ke tangan negara. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dengan pengamanan ketat dari aparat Polri dan TNI. Seluruh barang bergerak milik PT Indobuildco akan dipindahkan ke gudang di Jababeka dalam waktu satu bulan.
Putusan ini merupakan puncak dari sengketa panjang yang berlangsung lebih dari satu dekade. Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan PT Indobuildco telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dasar hukumnya sangat kuat, merujuk pada tujuh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024, termasuk empat putusan peninjauan kembali dan tiga putusan tata usaha negara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini memiliki fondasi hukum yang kokoh. "Pertimbangan hukumnya dibangun di atas tujuh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam keterangan tertulis. Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah, sedangkan HGB atas nama PT Indobuildco hapus demi hukum.
Proses eksekusi tidak berjalan mulus. Aparat kepolisian menangkap 119 orang yang melakukan perlawanan. Namun, pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan prosedural telah ditempuh dengan hati-hati selama lebih dari enam bulan. Teguran (aanmaning) diberikan dua kali pada Januari dan Februari 2026, diikuti konstatering pada Maret, dan surat pemberitahuan eksekusi pada 19 Mei 2026.
Implikasi dari eksekusi ini sangat signifikan bagi pengelolaan aset negara. Kawasan GBK yang bernilai strategis kini sepenuhnya berada di bawah kendali negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK. Ke depannya, pemerintah dapat memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan publik atau komersial yang lebih optimal.
Pertanyaan yang muncul kini adalah bagaimana nasib pengelolaan Hotel Sultan selanjutnya? Apakah akan dioperasikan langsung oleh negara atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga? Yang jelas, kepastian hukum atas aset negara ini menjadi preseden penting bagi sengketa lahan serupa di Indonesia.



