Guru Madrasah di Sidang MK: Program MBG Picu PHK Massal dan Gaji Guru Paruh Waktu Rp50 Ribu
Baca dalam 60 detik
- Seorang guru madrasah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari anggaran pendidikan justru memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru PPPK dan honorer.
- Data survei terhadap 239 guru menunjukkan peningkatan beban kerja, penurunan penghasilan, hingga keterlambatan gaji, dengan beberapa guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp50.000 per bulan.
- Para guru mengeluhkan keterlibatan mereka dalam distribusi MBG yang mengganggu jam mengajar, serta kesulitan melapor karena banyak pihak terkait memiliki kepentingan dalam program tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259939/original/030547100_1781522223-WhatsApp_Image_2026-06-15_at_18.07.34.jpeg)
Seorang guru madrasah mengungkapkan fakta mengejutkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK): program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang untuk meningkatkan kesejahteraan siswa justru berujung pada pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru PPPK dan honorer di berbagai daerah.
Iman Zanatul Haeri, guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU APBN 2026 di MK pada Senin (15/6/2026). Ia mengaku menerima banyak laporan dari rekan-rekan guru yang terkena dampak langsung alokasi anggaran pendidikan untuk MBG. "Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu atau dua tempat. Iman menyebutkan sejumlah daerah seperti Tuban (39 guru PPPK diputus kontrak), Cianjur, Lombok Timur, Langkat, Blitar, hingga Sumedang melaporkan nasib serupa. Yang lebih memprihatinkan, guru PPPK paruh waktu yang baru diangkat justru menerima gaji jauh di bawah standar. "Di Cianjur, guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp300 ribu per bulan. Di Sumedang, ada yang hanya Rp50 ribu sebelum dipotong BPJS," ungkap Iman.
Selain persoalan gaji, guru juga dibebani tugas tambahan terkait distribusi MBG. Mereka harus mengawasi pembagian makanan dan mencatat distribusi, yang berlangsung pada jam pelajaran. Hal ini mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar. Iman menilai dampak program MBG tidak hanya ekonomi, tetapi juga psikologis dan karier tenaga pendidik.
Yang menarik, Iman mengungkapkan dilema yang dihadapi guru saat ingin melapor. "Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," keluhnya. Pernyataan ini mengindikasikan konflik kepentingan yang melibatkan banyak institusi dalam program MBG.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kebijakan anggaran pendidikan. Alokasi dana untuk MBG yang diambil dari pos pendidikan dinilai mengorbankan kesejahteraan guru, yang selama ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional. Para pemohon dalam perkara ini mempertanyakan konstitusionalitas penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan.
Ke depan, MK dihadapkan pada keputusan krusial: apakah MBG layak dibiayai dari anggaran pendidikan atau harus dicarikan sumber pendanaan lain. Jika tidak, bukan tidak mungkin gelombang PHK guru akan semakin meluas, mengancam kualitas pendidikan di Indonesia.



