Laporan PBB: Pelanggaran terhadap Anak di Konflik Capai Rekor, Pasukan Pemerintah Jadi Pelaku Utama
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2025, lebih dari 24.000 anak menjadi korban 38.558 pelanggaran berat, termasuk pembunuhan dan perekrutan paksa.
- Untuk pertama kalinya dalam 30 tahun, pasukan pemerintah—bukan kelompok bersenjata—menjadi pelaku mayoritas pelanggaran terhadap anak.
- Israel menempati peringkat pertama dengan 12.445 pelanggaran, disusul Kongo, Myanmar, Somalia, dan kelompok bersenjata di Nigeria.

Laporan tahunan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang dirilis pekan ini mencatat angka pelanggaran terhadap anak-anak di zona konflik mencapai rekor tertinggi pada 2025. Sebanyak 38.558 pelanggaran berat terverifikasi, meningkat untuk tahun keempat berturut-turut, dengan lebih dari 24.000 anak menjadi korban—sepertiganya adalah anak perempuan. Yang mengejutkan, untuk pertama kalinya sejak PBB memonitor pelanggaran terhadap anak 30 tahun lalu, pasukan pemerintah disebut sebagai pelaku utama, bukan kelompok bersenjata.
Laporan tersebut mendaftar pasukan pemerintah dari delapan negara dan 67 kelompok bersenjata dari 16 negara dan teritori dalam daftar hitam pelanggar hak anak. Pelanggaran mencakup pembunuhan, pemerkosaan, perekrutan anak sebagai tentara, penculikan, serangan terhadap sekolah dan rumah sakit, serta penghalangan akses kemanusiaan. Pasukan Israel menduduki peringkat pertama dengan 12.445 pelanggaran, diikuti oleh Kongo (4.114), Myanmar, Somalia, dan kelompok bersenjata di Nigeria (masing-masing di atas 2.000). Pasukan pemerintah Sudan, Sudan Selatan, Suriah, dan Rusia di Ukraina juga masuk daftar hitam.
Perwakilan Khusus PBB untuk Anak dan Konflik Bersenjata, Vanessa Frazier, menegaskan bahwa skala dan persistensi pelanggaran ini menuntut lebih dari sekadar pengakuan—melainkan tekad untuk bertindak. Ia mendesak 193 negara anggota PBB untuk menghadapi temuan ini dan menyadari bahwa melindungi anak bukanlah aspirasi, melainkan kewajiban. Frazier juga menyoroti impunitas terhadap hukum internasional dan perubahan taktik perang—dari medan pertempuran ke wilayah padat penduduk dengan penggunaan drone dan bahan peledak—sebagai faktor utama meningkatnya pelanggaran oleh pasukan pemerintah.
Bagi Indonesia, laporan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dalam kebijakan luar negeri dan kontribusi pada misi perdamaian PBB. Meski Indonesia tidak masuk dalam daftar hitam, sebagai negara dengan komitmen kuat terhadap hak anak, temuan ini dapat mendorong penguatan advokasi di forum multilateral. Selain itu, data menunjukkan bahwa konflik bersenjata di kawasan seperti Myanmar dan Mindanao berpotensi mempengaruhi stabilitas regional dan arus pengungsi, yang perlu diantisipasi oleh pemerintah Indonesia.
Guterres secara khusus menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran di Palestina dan Israel, mendesak Israel untuk menyusun rencana aksi bersama PBB guna mengakhiri pembunuhan dan pencederaan anak, serta serangan terhadap sekolah dan rumah sakit. Namun, hingga laporan dirilis, misi Israel di PBB belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Frazier menambahkan bahwa anak-anak terdampak saat melarikan diri dari pertempuran, mencari makanan, air, atau perawatan medis, serta melintasi area yang terkontaminasi sisa-sisa ledakan perang—seringkali mengakibatkan kecacatan seumur hidup.
Ke depan, efektivitas rekomendasi PBB akan sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara anggota untuk menekan para pelaku, termasuk melalui sanksi dan mekanisme akuntabilitas. Tanpa langkah konkret, siklus kekerasan terhadap anak-anak di zona konflik diprediksi akan terus berulang, meninggalkan generasi yang kehilangan masa depan.



