Rp3 Miliar per Koperasi Desa: Program Merah Putih Terancam Gagal karena Desain Seragam
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mengucurkan pinjaman rata-rata Rp3 miliar untuk 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih, namun data awal menunjukkan sebagian besar koperasi di daerah miskin belum mencatatkan transaksi.
- Analisis data Simkopdes dan BPS mengungkap korelasi negatif antara kemiskinan dan aktivitas koperasi, mengindikasikan program hanya efektif di desa yang sudah mapan secara ekonomi.
- Tanpa evaluasi ketat dan moratorium di daerah berisiko, program berpotensi menimbulkan gagal bayar massal yang membebani dana desa dan uang rakyat.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Nganjuk, Jawa Timur, pada 16 Mei 2026—sebuah langkah yang digadang-gadang sebagai tonggak sejarah karena melahirkan ribuan badan hukum koperasi dalam waktu kurang dari setahun. Namun, di balik pencapaian kuantitatif itu, analisis terhadap data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (Simkopdes) per 2 Juni 2026 mengungkapkan kerentanan struktural yang mengancam keberlanjutan program.
Pemerintah menetapkan satu model koperasi dengan plafon pinjaman rata-rata Rp3 miliar untuk diterapkan secara seragam di 80 ribu desa. Bidang usahanya pun distandarisasi, meliputi bahan pangan, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik. Asumsi yang mendasari kebijakan ini adalah bahwa seluruh desa di Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang setara—sebuah premis yang dipertanyakan banyak pengamat.
Data Simkopdes menunjukkan ketimpangan mencolok. Di Provinsi Banten, 34,8 persen koperasi telah mencatatkan transaksi, sementara di DKI Jakarta 25 persen, Jawa Tengah 24 persen, dan Jawa Timur 24 persen. Sebaliknya, di Papua, Maluku, dan sejumlah provinsi di luar Jawa, angka transaksi masih nihil. Lebih memprihatinkan, dari 38.026 unit koperasi yang direncanakan, baru 11.801 unit (31 persen) yang benar-benar selesai dibangun.
Ketua Umum Asosiasi Koperasi Indonesia, Gatot Subroto, menilai bahwa pendekatan seragam ini mengabaikan realitas keragaman ekonomi desa. “Di desa yang warganya banyak merantau atau pasarnya sudah dikuasai tengkulak, koperasi justru menjadi beban, bukan solusi,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring. Ia menambahkan bahwa tanpa studi kelayakan yang ketat, kucuran pinjaman berisiko menjadi kredit macet.
Data gabungan Simkopdes dan BPS 2025 memperkuat kekhawatiran tersebut. Terdapat korelasi negatif yang signifikan antara tingkat kemiskinan dan aktivitas transaksi koperasi. Semakin miskin suatu daerah, semakin lesu perputaran uang di koperasi. Di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, misalnya, pertanyaan mendasar bukanlah bagaimana menjalankan koperasi, melainkan apakah koperasi adalah instrumen yang tepat untuk menggerakkan ekonomi di wilayah yang nyaris tanpa pasar formal.
Bagi Indonesia, program ini memiliki implikasi langsung terhadap pengelolaan dana desa dan stabilitas keuangan daerah. Jika ribuan koperasi gagal bayar dalam dua hingga tiga tahun ke depan, risiko tidak hanya ditanggung anggota, tetapi juga negara melalui dana desa yang digelontorkan. Publik pun dihadapkan pada asumsi bahwa koperasi adalah jawaban universal bagi segala problem ekonomi pedesaan—padahal di banyak lokasi, masalah utamanya bukan ketiadaan lembaga formal, melainkan rendahnya daya beli dan infrastruktur dasar.
Ke depan, pemerintah dihadapkan pada pilihan: melanjutkan ekspansi kuantitatif tanpa evaluasi mendalam, atau menghentikan sementara pembentukan koperasi baru di daerah dengan aktivitas ekonomi rendah. Langkah-langkah seperti membuka data transaksi Simkopdes secara real-time dan menerapkan moratorium di wilayah berisiko tinggi bisa menjadi penyelamat. Namun, tanpa keberanian mengakui kesalahan desain awal, program yang digadang sebagai motor pemerataan ini justru berpotensi menciptakan krisis finansial di tingkat desa.



