Bawa Botol Bersumbu Bakar saat Demo, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial ANH ditangkap karena membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.
- Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya, dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik aksinya.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi peserta demo untuk tetap mematuhi aturan hukum dan tidak membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme.
Polisi menetapkan seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial ANH sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2026). Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas ransel miliknya saat petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama kompleks parlemen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan dan peningkatan status ANH menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif. “Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di ujungnya. Benda itu dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan massa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB setelah gerak-gerik ANH mencurigakan personel pengamanan. Selain tersangka, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi demo. R saat ini berstatus saksi dan masih didalami perannya untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ANH datang ke lokasi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Namun, polisi masih menyelidiki motif di balik pembawaan alat pembakar tersebut, termasuk asal-usul pembuatan botol dan kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan sesuai prosedur pidana yang berlaku. “Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar motif tersembunyi, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Kombes Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat demonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi. “Kami menjamin kemerdekaan bersuara, tetapi jika ada oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas dan terukur,” ungkap Kabid Humas.
Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terhasut oleh informasi sepihak di media sosial. Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keamanan Jakarta. Warga yang melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban diimbau segera melapor melalui layanan darurat Call Center Polri 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi, batas hukum tetap harus dijaga. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah tindakan ANH merupakan aksi individu atau bagian dari pola yang lebih besar? Polisi masih terus mendalami, sementara publik menunggu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini.



